Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Pembangunan gedung BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dengan ukuran panjang 6 meter dan lebar 5 meter di Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember menelan anggaran fantastis dan diduga tak wajar. Bangunan itu menelan biaya Rp82 juta, Jumat (28/7/2023).
Bangunan yang berukuran panjang 6 meter dan lebar 5 meter atau dengan luasan bangunan 30 m² itu dikerjakan secara swakelola oleh Pelaksana Kegiatan (PK) desa setempat.
Bangunan gedung tersebut merupakan program Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023 dengan biaya Rp82 juta.
Sementara, Kepala Desa Jatian, Saningwar, enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait sumber acuan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) untuk pembangunan gedung tersebut. Ia berdalih hal itu rahasia negara.
” Maaf ini rahasia negara…..yang tahu pendamping…..,” balas Saningwar singkat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (26/7/2023).
Perlu diketahui bahwa kewajiban Kades terhadap dana desa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4) tentang Desa.
Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Berita sebelumnya bahwa pembangunan gedung BUMDes di Desa Jatian, Kecamatan Pakusari Jember diduga dalam pekerjaan pembesian tidak sesuai spesifikasi menggunakan besi beton berukuran 6 dan 4 mm, dan ada dugaan hal itu sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri.
Sementara saat dikonfirmasi, Kades Jatian Saningwar menampik hal itu. Pembangunan gedung BUMDes sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). Ia menyebut melibatkan orang PU (pekerjaan umum) dalam pengerjaan di lapangan.
Guna cover both side pemberitaan awak media akan berupaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Bersambung.
Biro Jember: Herman
Komentar