Berita sidikkasus.co.id
JEMBER – Menjelang pilkada serentak Tahun 2020 Satreskrim Polres Jember meringkus kedua pelaku pengedar uang palsu (upal),
Muhlis (39) warga Desa Glundengan, Wuluhan dan Ponaji (43) warga Desa Kemuningsari Kidul, Jenggawah (06/01/2020). Keduanya pelaku ini salah satunya pernah tetjerat dengan kasus yang sama.
kami ringkus lantaran membeli kopi dan rokok di warung pinggir jalan yang berada di kawasan Wuluhan dengan menggunakan uang palsu pecahan 50 ribu,”ujar Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal,S.H,S.I.K,M.Hum kepada sejumjah awak media.
Dari pengembangan’ Kapolres menjelaskan; Ponaji mendapatkan uang palsu (upal) dari Muhlis yang pernah tetlibat dengan kasus yang sama, senilai 1,5 juta dengan di tukar 750 ribu uang asli.
Sedangkan Muhlis dapat dari seseorang yang berinisial AM dengan membayar 500 ribu.AM yang di ketahui warga Pulau Madura saat ini masih dalam pengejaran Polisi.”terang Kapolres.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku Kapolres menghimbau agar masyarakat lebih jeli dan teliti, selalu cek keasliannya.
Kapolres juga mengatakan akan mengantisipasi peredaran atau penyebaran uang palsu jelang pilkada serentak Tahun 2020.
Kemungkinan jelang pilkada serentak peredaran Upal berpotensi meningkat.
Kepolisian, lanjut dia, akan melakukan penegakan hukum untuk mengurangi peredaran uang palsu di masyarakat yakni dengan cara menangkap para pelaku.
Akibat perbuatan kedua pelaku mengedarkan dan memperjual belikan uang palsu, dijerat dengan Pasal 36 KUHP dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun penjara” tegasnya. (yan/tri).
Komentar