Ket foto: Wedi Yunanto (Kiri), Sukardi (Kanan) saya dikonfirmasi media sidikkasus di kantornya.
Berita: Sidikkasus.co.id
Jember – Tanah aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Kebon Kertosari Jember wilayah kecamatan Sukowono diduga dijadikan iming iming oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan pribadi.
Tersiar kabar korban mencapai ratusan orang tersebar dibeberapa desa se-Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jumat (3/3/2023).
Asisten Legal Aset PTPN X Kebon Kertosari, Wedi Yunanto, menyampaikan bahwa adanya rumor bagi bagi tanah milik PTPN X oleh oknum yang mengatasnamakan Serikat Petani Independen (Sekti) Itu tidak benar alias Hoax.
” Tidak ada yang namanya tanah PTP itu bagi bagikan,” kata Wedi Yunanto dengan nada geram.
Tanah yang tersebar dibeberapa desa se-Kecamatan Sukowono Jember merupakan lahan yang masih produktif untuk dikelola guna memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.
Untuk itu, lanjut Wedi Yunanto, meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya bujuk rayu oknum yang menjanjikan iming iming bisa mendapatkan tanah milik PTPN.
” Silahkan hubungi PTPN X atau datang langsung ke kantor untuk berkonsultasi,” ujar Wedi Yunanto dengan didampingi Sukardi (Asisten muda bagian Aset PTPN X) Kepada media ini di Kantor PTPN X Kebon Kertosari Jember, Jumat (3/3/2023).
Lanjut Ia menjelaskan bahwa ada 125 titik tanah aset PTPN yang tersebar di beberapa desa se-Kecamatan Sukowono dengan alas hak yang jelas.
“Tidak ada surat surat tanah yang dipegang PTPN itu mati, tidak ada itu, tetap masih kuasanya PTPN,” Jelasnya.
Dan masyarakat jangan mudah percaya dengan oknum yang menyatakan bahwasanya HGU PTPN sudah mati dan lain sebagainya yang hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ia mengakui bahwa ada beberapa titik tanah milik PTPN tidak terpampang adanya papan aset di lokasi.
Kendati begitu pihaknya akan segera melakukan pemasangan plang nama aset yang dimaksud.
” Banyak faktor mas, sebelumnya ada tiba-tiba hilang. Kita akan pasang kembali secepatnya,” terangnya.
Minimnya jumlah petugas dalam pengawasan aset di lapangan, Wedi Yunanto berharap perlunya peran serta masyarakat untuk saling menjaga aset milik negara.
Berita sebelumnya, bahwa sejumlah masyarakat desa Sumberwringin di iming iming tanah kapling milik PTPN berukuran 10×10 dengan luasan 100 meter persegi oleh oknum yang mengatasnamakan Sekti. Tanah tersebut berlokasi di wilayah Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Untuk mendapatkan tanah tersebut warga harus mengeluarkan sejumlah uang dengan besaran Rp170 ribu. Dari pengakuan beberapa narasumber, uang yang sudah di setorkan ke oknum tersebut bervariasi besarannya. Bahkan sebagian warga mengaku sudah lunas pembayaran tanpa diberi kuitansi.
Sementara Ketua Serikat Petani Independen Jember belum berhasil dikonfirmasi dan klarifikasi.
Sementara saat dikonfirmasi melalui panggilan dan juga chat WhatsApp di nomor +62 813-3632-XXXX belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Herman
Komentar