Wartawan Tanggung Jawab Negara Minta Presiden RI Gerak Cepat Lindungi Saat Ungkap Kasus Oknum Pejabat

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL-MALUT: Dewan Pembina Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gerakan Usaha Untuk Rakyat (Gusur). Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Sebut Wartawan melaksanakan tugas mengalami Intimidasi tanggung jawab Negara.

Hal ini disampaikan Ketua DPC, LSM, Gusur Kab. Halmahera Selatan. Julkarnain A, melalui pesan chats WhatsAAP yang diterima Wartawan Media ini, di grup rilisan berita Insitusi Wartawan-Lsm. Pada, Kamis/02//02/2023.

Menurut Jul, jika Wartawan/Pers mengalami intimidasi sehingga dapat memperhambat pelaksanaan tugas peliputan berita maka Negara bertanggung jawab penuh.

Negara harus bertanggung jawab memberikan perlindungan penuh terhadap Wartawan saat mengungkapkan kasus sering kali di Introvensi dan mengalami berbagai Intimidasi serta berbagai penekanan,

Karena Wartawan melaksana tugas membantu Negara mengawasi serta menggali berbagai informasi terkait Anggaran APBN-APBD serta perusahan atau tambang-tambang Ilegal yang merugikan Negara dan Daerah, di beckap oknum-oknum pejabat.

Untuk itu, Kami atas nama DPC LSM GUSUR, Halmahera Selatan. Bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GUSUR. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Ir. H. Joko Widodo. Dapat bergerak cepat memberikan perlindungan terhadap Wartawan saat ungkap kasus oknum Pejabat. Pintanya.

Jul, Wartawan bukan pelaku. Wartawan sampaikan Informasi ke publik sesuai apa yang dimilikinya, Jangan korbankan Wartawan tidak bersalah,

Mari berkaca dan taat pada pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers. Diswbutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas Pers.

Di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Pinta Jul.

Sambungnya, kalau di Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin; berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis dan kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki,

Diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya.

Di Pasal 1, dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Menyangkut Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Pasal 3
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
​Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Jelas Jul.

(Kandi/Red).

Komentar