Berita Sidikkasus.co,id.
Sambas – 19/11/2024. Dikantor pengadilan negri sambas Rekan rekan pers/wartawan selalu memburu berita berita untuk publikasi terhadap masyarakat
Mentaati kode etik jurnalistik
begitu juga kebasan pers, sudah diatur uud 1945 pasal 28 yang berbunyi:
kemerdekaan, berserikat atau perkumpulan
Sesuai uu nomor 40 th 1999
tentang pers’ pasal 7 ayat 2 yang berbunyi: wartawan memiliki bekerja tetap profesio,& dan mematuhi kode etik jurnalistik
Mengeluarkan pikiran, denganlisan dan tulisan.dan sebagainya ditetap kan uu.
Setiap orang Berhak atas kebebasan berserikat berkumpulan ,dan mengeluarkan pendapat. Selanjut nya pasal 28E aya3 berbunyi:
Begitu juga pasal 28 E uud 1945 berbunyi: setap orang berhak, berkomonikasi,dan memproleh impormasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampakan impormasi dengan menggunakan segala jenis saluran untuk impormasi publik !!
Oleh Ag Suryadi Korlip Kalbar
Komentar