Wartawan Media Purna Polri Kabupaten Melawi Resmi Buat Pengaduan Polisi Atas Ancaman Oknum Pengusaha

Berita sidikkasus.co.id

MELAWI – Jhony Julianto yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media nasional/mediapurnapolri.co.id telah datang ke Mapolres Melawi untuk membuat pengaduan atas Ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dari seorang pengusaha penambang pasir berinisial (SB) alias (AP). dengan Nomor: Skep/367/V/2019, tanggal 23 Mei 2020,

Jhony Julianto mengatakan kepada media saya sangat berterima kasih atas respon cepat dari pihak kepolisian Polres Melawi yang tanggap atas pengaduannya
dan pihak penyidik akan segera menangani masalah tersebut.

Menurut penyampaian Joni, kronologisnya saat ia bersama seorang teman J sedang minum kopi di Cafe Tugu Juang, saat itu ia dan rekan J, ngobrol membicarakan komunitas motor king, ditengah asyik ngobrol tiba tiba datang pengusaha tambang pasir SB, alias AP yang notabene nya adalah pengusaha tambang Pasir ilegal di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

“Dengan spontan,oknum pelaku menunjuk tangan ke arah Joni dengan berujar “Gegara pemberitaan kau aku di periksa, berita pasir itu, kau ku bunuh,” ancam AP kepada Joni.

Lanjutnya Joni, “Nyaris terjadi baku hantam antara Saibun dan saya, namun sempat di lerai oleh beberapa pengunjung yang tengah ngopi di cafe tersebut,” ungkap Joni.

Saat di wawancara para awak media Joni Julianto mengatakan ia menduga terkait pemerintaan tambang pasir ilegal,

”Berawal dari pemberitaan nya tentang Aktivitas Tambang pasir di sungai Melawi yang di duga kuat ilegal beberapa waktu lalu,sehingga salah satu pengusaha tambang Pasir di lakukan pemeriksaan oleh Polres Melawi,di duga Kuat tak mengantongi ijin resmi (IUP) sebagaimana di ataur dalam UU Minerba,” ungkap nya.

Korwil Forum Wartawan & LSM Kalbar Zona Melawi Herry Harjomo didampingi
beberapa awak media mengatakan,kami berharap masalah ini bisa di diselesaikan secara baik dan profesional agar tidak ada menyimpan rasa dendam diantara kedua belah pihak.

Herry Harjomo juga mengatakan kepada seluruh elemen masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa harusnya diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi bukan mengancam dan mengintimidasi wartawan ucapnya.(Jumain)

Komentar