Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Penganiayaan wartawan saat peliputan, yang telah melakukan Kejahatan Kekerasan oleh bendahara desa Pulau Gala itu. Diduga ulah dari oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Nasdem komisi 1 dapil lll Kecamatan kepulauan Joronga, Kabupaten halmahera selatan (Halsel), Maluku Utara.
Pasalnya, oknum Anggota DPRD Yakni Akmal Ibrahim selaku ketua fraksi partai Nasdem (Halsel) yang juga merupakan sepupu sekali dengan Bendahara desa Pulau Gala yakni (HH) sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban wartawan saat di konfirmasi.
Oknum (HH) meminta surat tanda pengenal wartawan dan saat di tunjukan indentitas berupa kartu Anggota dan Surat tugas wartawan dari pimpinan redaksi, tetapi bendahara desa yang bersangkutan tidak mengakui tanda pengenal yang di tunjukan dan meminta surat tiba tugas dari instansi pemerintahan yang di tujukan ke desa Pulau Gala di sana.
Namun, hal yang di butuhkan bendahara desa yang bersangkutan korban (wartawan) tidak memiliki surat yang di butuhkan sehingga terjadilah pemukulan oleh oknum pelaku terhadap korban di bagian wajah, tepatnya di bagian pipi kiri, hidung dan mata kiri serta menguser korban tanpa memberikan tanggapan yang di butuhkan.
Selain itu, pada awak Media, bendahara desa Pulau Gala (HH) mengatakan wartawan yang turun tugas harus memiliki surat pengantar dari instansi pemerintahan terkait yang di tujukan ke desa Pulau Gala
Wartawan kalau tidak punya surat pengantar dari pemerintah untuk tugas yang di tujukan ke desa Pulau Gala, maka jangan mempertanyakan menyangkut dana desa ( DD), karena dana desa yang berhak tanya dari pihak inspektorat.” tegas (pelaku) pada saat dikonfirmasi nya. Selanjutnya,
Akmal Ibrahim selaku Anggota DPRD Halsel yang juga saudara sepupu dari bendahara desa Pulau Gala, saat di konfirmasi awak media di desa Tauwabi. Ia mengatakan, wartawan melaksanakan tugas haruskan ada kunjungan kerja instnsi pemerintah barulah dapat melaksanakan peliputan di lapangan atau di desanya.
Sebagai wartawan yang melakukan peliputan tidak boleh berhubungan langsung dengan masyarakat setempat dan berdialok dengan masyarakat dan tidak boleh berhubungan dengan siapa pun yang ada di desa itu. Harus ada kunjungan kerja seperti Bupati atau Inspektorat yang turun melakukan pemeriksaan, baru memberitakan.” kata Akmal pada hari Selasa 20/7/2021.
Lanjut Akmal, selain inspektorat ada Anggota DPRD yang turun reses barulah wartawan di perbolehkan mendampingi dan masuk untuk memberitakan.
Selain itu, Akmal juga menambahkan bahwa di hawatirkan bila wartawan yang turun peliputan tanpa kunjungan kerja instansi pemerintah, maka dapat menyebabkan terjadi kesalahapahaman masyarakat antara pro dan kontrak.
Kalau masuk tanpa ada kegiatan instansi, maka pasti masyarakat bertanya-tanya, masuk kepasitasnya apa dan apakah anda (wartawan) editor.
“Apa lagi wartawan itu kepasitasnya bukan editor dan bukan instansi tehknis yang di percayakan oleh pemerintah untuk mempertanyakan kapala desanya.” tandas Akmal.
(Kandi)
Komentar