Warga Soroti Dugaan Penyimpangan Dana APBDes TA 2025, Pemdes Pabean Udik Kecamatan Indramayu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 30 Nov 2025


Berita sidikkasus.co.id
Indramayu – Terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengatur tentang pengakuan negara terhadap hak asal-usul dan kewenangan lokal desa, serta menetapkan Dana Desa sebagai bagian dari APBN untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Peraturan pelaksanaannya terus diperbarui, seperti PP No. 60 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pengalokasian dan penggunaannya setiap tahun anggaran Desa Pabean Udik dana sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai Jumlah pasti dana desa per desa untuk tahun 2025 di Indramayu tidak tersedia secara publik, karena data ini bersifat rinci dan biasanya ada dalam dokumen internal atau dokumen yang dirilis oleh pemerintah daerah. Namun, diketahui bahwa total alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kabupaten Indramayu tahun 2025 adalah Rp6.009.947.000.000.
Adanya kasus yang jdi sorotan warga desa pabean udik oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua elemen masyarakat, baik BPD, LSM dan insan Pers.
Oknum aparatur desa Menjadi Sorotan Warga Menyoal Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 tahun 2025 Pemdes Pabean Udik kec/kab Indramayu Diduga Oknum yang berinisial “I” Sebagai pengelolaan keuangan desa, warga pun mempertanyakan tentang menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
Informasi sumber tokoh masyarakat sebagai pemerhati penggunaan anggaran, regulasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 (APBDes) tahun 2025, Tidak ada transparansi anggaran dan kegiatannya, Terindikasi Korupsi” ungkap salah satu warga
Menurutnya Terkesan hebat “Ukuran Desa di Pabean Udik Kec/Kab Indramayu, APBDes, hal tersebut menjadi Pertanyaan ditengah masyarakat, Pad Desa Dikemanakan Kegiatan Nya oleh pemerintah desa, yang hanya dilaporkan di Banner Baligo Desa ???
“Harusnya Pad Di Gunakan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa, Begitupun Dengan Pad Bumdes, “Tegasnya”.
Ketika Dikonfirmasi Oleh Awak Media Kiki Haryanto, SH., dan salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, Pemdes Pabean Udik Kec/Kab Indramayu, pada Jumat (28/11/2025), bahwa oknum Perangkat Desa merangkap, Diduga Oknum Pemdes tersebut melanggar di UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Undang undang (UU) nomor 3 tahun 2024 atas perubahan Kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Beberapa bidang Penggunaan APBDes tahun 2024 diduga berpotensi ada Pelanggaran dan Penyelewengan, (1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2). Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, (3). Bidang Pembangunan Infrastruktur masyarakat Desa, (4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, (5). Bidang keadaan Mendesak Darurat dan Kebencanaan di Desa.
Kiki Haryanto, SH., dan Tokoh Masyarakat Menduga Pengkondisian Adm Laporan pertanggungjawaban (LPJ) di Buat se olah – olah ter realisasikan 100 % Pada Kenyataannya tidak sesuai dengan harapan Penerima Program diduga tidak di laksanakan 100 % realisasi kegiatannya sekedar Ceremonial biasa asal – asalan untuk menutupi laporan ADM LPJ.
Masalah mendasarnya adalah minimnya kesadaran pemerintah desa akan kewajiban keterbukaan informasi. Padahal, transparansi bukan hanya etika tata kelola, tapi juga amanat hukum.
Komisi Informasi sebagai lembaga negara independen bahkan telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa jika permintaan informasi publik ditolak. Tapi sejauh ini, banyak desa memilih jalan sunyi: diam dan berharap masalah mereda dengan waktu.
Namun menurut ketua PAKURATU (pasukan Kurang Turu) seperti Kiki Haryanto SH., mengatakan “tidak mudah menyerah. Kiki Haryanto, SH., dan timnya berjanji akan terus menelusuri jejak dana desa yang tak jelas arahnya itu, demi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan.
“Masyarakat berhak tahu. Jangan sampai uang negara hanya berpindah dari buku APBDes ke kantong segelintir orang yang tidak bertanggung jawab” pungkasnya.
Jimi P. H
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar