Berita Sidik Kasus.co.id
Banyuwangi – warga Dusun Lingkungan Perumahan Klatak Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, komplin dan mensoal tentang adanya Coconut Husk Removal (Pembuangan Sabut Kelapa) serta adanya pembakaran ,yang mengakibatkan banyak menimbulkan keresahan warga hingga sampai saluran pernafasan terganggu.
Hal ini gak bisa di biarkan begitu saja, sebab banyak menimbulkan polusi udara yang menyebabkan saluran pernafasan (Respiratory Tract) sangat terganggu, apalagi tempat area lokasi tersebut di jadikan posko pembuangan limbah pembakaran tanpa ada izin rekom dari Dinas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan warga sekitarnya, Sabtu ( 04 Juli 2020.)
Limbah sabut kelapa tersebut adalah milik Win yang kebetulan usahanya terletak di jalan Argopuro beraktifitas sudah lama bertahun – tahun, tetapi dari pihak Dinas DLH tak pernah ada solusi atau tindakan untuk menanggapi terkait pencemaran lingkungan sampai saat ini masih belum ada tindakan keras.
Salah satu warga Perumahan Klatak yang gak mau di sebut namanya berkomentar pada awak media,” sebetulnya kami merasa tidak nyaman dengan adanya pembakaran sabut kelapa dekat pemukiman Perumahan, soalnya dapat mencemari lingkungan polusi udara, serta kami di sini merasa terganggu,” tuturnya agak cemas.
Jadi seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang menghirup udara di sebabkan saluran sesak pernafasan akan di pidanakan sesuai hukum yang berlaku.
Jika perusahaan tersebut sengaja dengan membuang limbah ke sungai atau sengaja limbah padat di bakar bukan pada tempatnya maka akan di ancam pidana sesuai perilaku atas tindakan dapat merugikan orang banyak.
(Team)
Komentar