Warga Negara Asing Yang di Duga Ilegal Menikah Dengan Warga Desa Darungan ..! Wadau !.. Kok Bisa

Berita: sidikkasus.co.id

JEMBER – WNA ( Warga Negara Asing) yang Diduga Ilegal dari Negara Bangladesh yang memiliki KK( Kartu Keluarga) dan KTP ( Kartu Tanda Penduduk) elektronik dengan alamat desa Darungan, ternyata juga memiliki dokumen surat nikah. Abdul Muhit, Kaur Kesra desa Darungan, Kecamatan Darungan ternyata lepas tangan terkait munculnya dokumen surat nikah atas nama Moyen Uddin dan Tatik Ayu Ningsih, ia berdalih hanya terima berkas saja.

“Terkait surat nikah Moyen Uddin itu yang lebih kompeten ( Mengetahui) adalah modin Musleh. Sebab saya selaku Kaur Kesra hanya menerima berkas saja,” ungkap Muhit di balai desa Darungan, Senin malam (15/03/2021).

Mirisnya, Muhit mengaku tidak mengetahui siapa, dari mana, seperti apa dan alamatnya dimana calon laki – laki pemohon pernikahan atas nama Moyen Uddin. “Ujung – ujungnya kok ada kejadian seperti ini,” ucapnya.

“Semua berkas permohonan pernikahan ada di KUA Tanggul. Moyen Uddin dan Tatik di nikahkan di KUA Tanggul,” terangnya.

Muhit mengaku kecewa dan kecolongan atas kejadian pernikahan Moyen Uddin dan Tatik. “Karena kami tidak tahu kalau Moyen Uddin ini WNA ilegal,” tuturnya.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (Herman).

Komentar