Warga minta Penyidik Tipikor Kejari Taliabu Periksa Kades Waikadai Sula, Begini Kasusnya

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU | – Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melalui tim penyidik Tipidkor Kejari segera melakukan pemanggilan seorang Kepala Desa Waikadai Sula atas Kuat dugaan menilep Anggaran Penanggulangan bencana darurat desa Waikadai Sula Kecamatan Taliabu timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara dari Tahun 2019 senilai Rp 58 Juta, 2020 senilai Rp 58 juta, 2021 senilai 58 juta, 2022 juga senilai 58 juta dan 2023 senilai 68 juta diduga Fiktif

“Jadi total jumlah yang diduga menilep Anggran Penanggulangan bencana darurat desa Waikadai Sula Sebesar Rp 300 juta lebih. Anggaran tersebut melalui Alokasi Dana Desa dari APBD Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.” Ungkap, Rusdi Seorang Warga Desa setempat via telepon salah satu awak media Sidikkasus.co.id, beberapa hari lalu. Senin ( 4/9/2023) malam.

Selain itu kata Warga. Anak kandung dari Kepala Desa Waikadai Sula, Kecamatan Taliabu Timur Selatan rangkap jabatan yakni Bendahara Desa dan Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Desa Setempat sekaligus diduga terima gaji dari dua mata anggaran.

Menurut dia, seharusnya seorang Kades harus menunjuk Bendahara desa itu dari warga masyarakat bukan anak kandungnya sendiri yang menjadi Bendahara. “Dan kades juga menjalankan tugasnya kurang lebih 10 tahun tapi tidak transparansi soal anggaran tersebut ke masyarakat disana.” ujarnya.

Olehnya itu, Penyidik Tipidkor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus melakukan pemanggilan terhadap Kades Waikadai Sula tersebut karena kami menduga bahwa pasti ada kerugian daerah atau negara disitu.” tegas Rus.

Berita ini ditayangkan Kepala Desa Waikadai Sula, Lilis belum dapat dikonfirmasi. Media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi lebih datail lagi. ( Jek)

Komentar