Poto. Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap.
LAHAT, JKN.
Korban penyerobotan lahan oleh PT. Musi Hutan Persada, masih menunggu surat pengembalian lahan yang ditandatangani oleh Bupati lahat, serta tetap menagih pembayaran konpensasi dan ganti rugi oleh pihak perusahaan, terhadap pengrusakan tanam tumbuh dan penguasaan fisik lahan seluas lebih kurang 99 hektar selama lebih dari empat tahun.
Hal tersebut dijelaskan oleh warga Desa Gedung Agung dan Arahan, sebagai korban penggusuran, yang berhasil ditemui awak media Jkn dikediamannya. Warga menambahkan bahwa ; lambatnya penyelesaian kasus ini, akibat dari kelalaian pejabat berwenang yang dengan sengaja mengulur-ulur waktu, sehingga proses penyelesaian lebih dari empat tahun, tidak kunjung selesai, walaupun sudah ada petunjuk bahwa, untuk menyelesaikan kasus ini, sudah menjadi kewajiban Bupati lahat dan Kapolres lahat, masih menurut warga dengan nada kesal.
Bupati lahat yang berhasil ditemui Jkn hari senin 4 maret 2019, memberikan penjelasan bahwa beliau telah berjanji kepada perwakilan warga, secepatnya mengembalikan lahan milik warga tersebut, serta akan membahas pembayaran konpensasi dan ganti rugi dengan pihak perusahaan.
Terkait dengan kewajiban Kapolres lahat yang ditemui Jkn dan sekarang dijabat oleh AKBP Ferry Harahap, sebagaimana petunjuk Kabareskrim Polri melalui suratnya tgl 21 – 11- 2018, yg isinya antara lain meminta kepada Kapolres lahat, agar melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak pelapor, terlapor dan menghadirkan pengawas internal Polda.
Sehubungan dengan bukti laporan pengrusakan dan penahanan tiga orang warga selama dua bulan dan dikeluarkan tanpa proses hukum pada tahun 2014, beliau hanya menjawab,
” Akan saya koordinasikan dahulu dengan staf saya, karena saya baru dilantik menjadi Kapolres lahat, ujarnya..
Namun yang pasti sampai dengan berita ini dirilis, belum ada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. ( Ramli )
Komentar