Warga Masyarakat Kelurahan Bukit Tunggal Merasa Resah dengan Terbitnya Ribuan Sertifikat Tidak Jelas di Daerah Mereka

Berita sidikkasus co.id

PALANGKARAYA – KALIMANTAN TENGAH, – Setelah berulangkali  melakukan aksi demo di Kantor ATR/BPN tetap juga tidak membuahkan hasil, akhirnya warga kelurahan Bukit Tunggal memohon bantuan kepada pihak pemerintah.

Dari pemerintah daerah sampai kepada pemerintah pusat, seperti kepada kementrian ATR/BPN pusat, Kapolri, Kejaksaan Agung bahkan sampai kepada bapak Presiden RI bapak H. IR Joko widodo supaya segera menuntaskan permasalahan ini.

Terkait banyak nya sertifikat-sertifikat tanah yang sampai sekarang belum jelas keberadaan nya, yang mana sertifikat-sertifikat tanah tersebut tidak sesuai dengan objek sertifikat bahkan banyak pemilik sertifikat (SHM) tidak mengetahui dimana letak tanah mereka sehingga pemilik-pemilik sertifikat (SHM) meminta tolong kepada ATR/BPN mencari tempat letak tanah mereka.

Sehingga pada hari selasa tanggal 06 juni 2023. Petugas dari dinas ATR/BPN mengadakan Mediasi/Sidang lapangan di jalan Tingang yang dihadiri oleh lurah Bukit Tunggal, RT Bukit Tunggal serta pihak kepolisian untuk keamanan.

Hasil Mediasi tersebut bahwa pihak ATR/BPN Palangkaraya yang diwakili oleh Bapak Hery berjanji akan mengadakan pengukuran ulang untuk membenarkan posisi sertifikat tanah yang sudah ada. Sementara warga yang menggarap lahan tersebut merasa terkejut karena baru mengetahui bahwa ada terbit sertifikat berlapis ditanah garapan mereka selama beberapa tahun mereka rawat.

Bapak Darsit mengatakan pada saat di wawancarai ileh tim media sidik kasus.co.id Palangkaraya bahwa awal mulanya terjadi banyaknya sertifikat oleh adanya yayasan “TAJAHAN ANTANG” yang di keluarkan oleh walikota atas nama Lukas Tingkes cuman 200 hektar, letaknya di jalan Tingang ±3,5 km dari jalan tjilik riwut dan di benarkan oleh putusan pengadilan.

Beberapa Tahun kemudian setelah keluar putusan pengadilan ada surat pernyataan dari ATR/BPN pada tanggal 16 februari 2016 bahwa tanah milik yayasan ” TAJAHAN ANTANG ” seluas 1.107 hektar sudah sertifikat. Dengan adanya pernyataan tersebut warga setempat menjadi resah atas keberadaan sertifikat itu imbuhnya.

Tiem Investigasi Kalteng

Komentar