Berita Sidikkasus
TALIABU _ Kunjung Reses Ketua Komisi III anggota DPRD provinsi Maluku Utara, Haji Muhaimin Syarif, ke desa Tanjung Una dan desa Jorjoga kecamatan taliabu Utara, pulau taliabu, warga keluhkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang sering terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 taliabu Utara.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Yaitu di SMA Negri 2 Taliabu Utara , Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara
Pasalnya pungutan yang terjadi pada SMA Negeri 2 taliabu utara, pada saat siswa mau mengahdapi Ujian Nasional (UN), dan pasca pengambilan ijazah pada sekolah tersebut pungutan itu mulai berlaku.
Hal ini disampaikan ibu Liana, warga desa tanjung Una saat diberikan kesempatan pada kegiatan reses berlangsung di balai pertemuan desa tanjung Una, pada 21 Desember 2019, sekira pukul 21:00 wita malam, “anak saya bernama la Agung, baru-baru ini sudah selesai ujian, tapi ijazahnya belum bisa diambil, karena dimintai uang 3.000.000 (tiga juta rupiah), kasihan saya tidak punya uang sebanyak itu.”(Tuturnya).
Menanggapi hal tersebut, Muhaimin syarif, pada kesempatan itu juga menegaskan akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh ibu Liana,
“Terkait dengan ijazah milik adik AGUNG, besok juga sebelum saya pulang sudah ada jawabannya, kalau Kepala sekolah menyusahkan dia (Agung) maka dia juga akan terima akibatnya, jangan main-main dengan rakyat.” (Tegas Muhaimin Syarif).
Secara terpisah saat reporter media ini jumpai Muhaimin Syarif, di kediamannya pada Minggu 22 Desember 2019, dirinya mengatakan “terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, waktu saya reses didesa jorjoga ada warga yang menyampaikan bahwa ada pungutan sebesar 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) persiswa yang akan mengikuti ujian, kalau sampai informasi pungutan itu memang benar terbukti, maka tidak ada alasan kepala sekolah itu harus diganti.”
Saat disentil terkait pungutan pengambilan ijazah sebesar Rp.3.000.000, dirinya mengatakan, “saya sudah komunikasi dengan kepala cabang dinas pendidikan provinsi Maluku Utara yang ada di pulau Taliabu, ternyata kasus itu ada di kepala sekolah yang lama, kami juga akan memanggil kepala sekolah yang lama terkait ijazah adik agung.” (Katanya)
“Tambah Muhaimin masalah pendidikan yang saya temukan di dua desa ini, setelah saya balik ke provinsi, saya langsung undang kepala dinasnya dan menyampaikan hasil temuan ini.”tutupnya ( Rjk)
Komentar