Berita sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Aktivitas Galian C yang menggunakan alat berat itu di dusun Patoman, Desa Watu Kebo, Blimbingsari, Banyuwangi, warga penggunaan jalan desa sekitar mengeluhkan aktivitas karena mengakibatkan polusi udara, salah satunya tambang gilaan C ilegal yang beroperasi di sekitar Desa Watu Kebo tersebut. Disinyalir penambang galian C yang ada di wilayah desa Watu Kebo ada pengondisian pada, ” LSM dan media lokal Banyuwangi ” , setiap bulan guna membe up tambang tersebut.
Galin C yang dikelola 3 orang yaitu Prapto, Ag dan Gd pemilik tambang tersebut , diduga tidak mengantongi ijin/ ilegal, sudah beroperasi sekitar satu bulan lebih. Akibat dari aktivitas tambang galin C itu, jalan penghubung antara dua desa mengalami rusak berat, selain itu menyebabkan pulusi udara.
Pengelola tambang galian C ilegal Prapto mengatakan, ” Kami telah mengodisikan LSM dan diantara media Banyuwangi setiap bulan silahkan datang “ambil” satu perwakilan menemui saya, kerena tambang ini berkelanjutan,” kata Prapto.
Salah satu warga dusun Patoman RT 1 RW 1“Jalan desa menjadi rusak, aspalnya mengelopak, pecah-pecah dan berlubang/ jeglong-jeglong.
Kalau kondisi ini terus menerus sangat membahayakan penggunaan jalan, apalagi melintas setiap hari, dari pagi hingga sore ,” kata salah atau warga yang tidakenyebutkan namanya, dia tinggal sekitar galian C tersebut. Bersambung..
(Jon)
Komentar