Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Abdul Gofar (59), seorang purnawirawan polri kelahiran Senduro Lumajang, sangat menyesalkan pelayanan PDAM unit Senduro.
Hal itu disampaikan nya saat ditemui sejumlah awak media di kediamannya, Rabu (28/4/2021).
Berkaitan dengan pemindahan meter air atau saluran di dalam area bidang tanah yang dibeli Abdul Gofar tepat di sebarang jalan tempat tinggalnya di Dusun I Sumber Desa / Kecamatan Senduro Lumajang, yang menurutnya dilakukan sepihak, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Sehingga Abdul Gofar memutuskan, menuntut PDAM berkaitan dengan UU No. 8 tahun 1999 perlindungan konsumen.
Ghofar menceritakan, jika di hari Selasa (23/3/2021) kemarin, dirinya melakukan pengukuran sebidang tanah yang ia beli dari Pangastuti warga desa setempat.
Bersamaan dengan itu, sore harinya kata dia, ada petugas PDAM bernama Edi melakukan pemindahan meter air / saluran di atas bidang tanah tersebut ke rumah di sebelahnya. Ia diam, memilih untuk mendapatkan kantor unit PDAM setempat untuk meminta klarifikasi.
“Satu yang saya tanyakan saat itu. Disana saya bertemu dengan Edi, saya tanyakan apakah saat itu kamu (Edi-red) melakukan pemindahan saluran atau pasang baru ?,” ucapnya.
Saat itu juga, ia mendapat jawaban jika petugas melakukan pemindahan.
“Lalu saya bilang. Pertemukan saya dengan kepala unit mu yang baru,” lanjut Gofar.
Apapun alasannya, memang secara administrasi terang Gofar, belum atas nama dirinya. Karena dasar pemindahan akan dilakukan setelah akta jual beli tanah atas nama dirinya keluar.
“Saya akan tuntut, sesuai UU No. 8 tahun 1999 perlindungan konsumen yaitu PDAM. Adapun permasalahan sudah saya gulirkan ke polsek. Ini yang saya sesalkan kenapa PDAM ini kok sembrono gitu lo. Saya ada kenapa tidak tanya saya dulu. Intinya, saya yakin ini yang pertama untuk PDAM, saya yakin ada. Saya asli kelahiran sini, kependudukan saya Jawa Barat,” ungkap Gofar geram.
Gofar mengaku, jika sebelumnya saat bertransaksi jual beli rumah dengan penjual, termasuk di dalamnya ada saluran listrik dari PLN, pajak dan saluran air dari PDAM.
“Sudah jelas secara administrasi itu punya penjual, kenapa tidak tanya, orang saya juga ada disitu. Sehingga saya sekarang tidak bisa menikmati produknya PDAM, sesuai dengan UU No. 8 tahun 1999 pasal 15 tepatnya, itu adalah hak saya,” tukasnya.
Sementara Setia Budi S.E Kepala Unit PDAM Senduro, saat dikonfirmasi Sidikkasus.co.id, melalui sambungan satelitnya, Rabu malam (28/4) berkata, jika pemindahan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala unit yang baru.
“Saya pindah tugas itu terima SK itu per tanggal (5/4) kemarin ke Senduro, cuma saya baru aktif dan ngantor di Senduro tanggal 12 kemarin,” kata Budi.
Budi mengiakan jika ada seseorang yang datang ke kantornya yaitu Abdul Gofar. Menanyakan rekening atas dirinya. Budi sempat mengaku bingung, sebab di data tidak ada pelanggan atas nama Abdul Gofar.
“Ketika sudah bertemu, barulah jelas ternyata jika dia pembeli rumah yang didalamnya ada saluran air dari PDAM. Setelah saya tanyakan ke teman – teman, itu diwaktu zamannya kapala unit sebelum saya. Setelah saya tanyakan, pemindahan itu atas permintaan Sri Wilujeng, tepat disebelah rumah Pangastuti dan mereka keluarga ( kakak beradik ),” jelas Budi.
Hasil ia menanyakan lebih jauh pada petugas lapangan, didapat jika dalam kurun waktu bertahun-tahun, selama rumah yang dijual itu dijual, Sri Wilujeng yang aktif membayar bulanan sekaligus memegang rekening tiap kali melakukan pembayaran.
“Sri Wilujeng ini yang membayari rekening dari sekian tahun lamanya, yang pakai airnya ya Wilujeng itu. Atas permintaan yang bersangkutan akan tetapi saat itu petugas tidak serta merta, melainkan harus ada surat keterangan desa. Dipenuhi, akhirnya dipindah sama teman – teman,” imbuh Budi.
Budi mengumpamakan, jika selama kurun waktu bertahun-tahun itu saluran tersebut dibiarkan, dengan kata lain Sri Wilujeng tidak melakukan pembayaran secara aktif, maka pihaknyapun akan melakukan pemutusan saluran sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Sebenarnya disini sudah ada niat baik dari Sri Wilujeng untuk memasangkan saluran baru pada Abdul Gofar dan semua biayanya akan ditanggung. Tidak taunya Gofar sudah lapor polisi. Dan tadi saya datang bersama kepala unit yang lama ke kediaman Abdul Gofar, akan tetapi sepertinya datang dalam waktu yang kurang tepat,” pungkasnya. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar