Warga Kampung 10 Mengruduk Kecamatan Tegaldlimo Terkait Minul/Miras

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Pada hari Jumat 25 Maret 2022 warga masyarakat Kampung 10 mengruduk minta digelar mediasi di kantor kecamatan Tegaldlimo berkaitan pengaduan warga atas keberadaan toko miras di wilayah tersebut yang berdiri berdekatan dengan lembaga pendidikan dan pondok pesantren serta tempat ibadah.

“Mediasi dipimpin camat Tegaldlimo dan didampingi forpimka. Pihak terlapor yaitu toko Minul/miras bernama Banyuroso yang diwakili seorang pengacara bernama Nanang mengeluarkan bukti izin usaha sebagaimana yang kami share diatas. Saya ( Masruri ) Ketua LSM BCW sendiri ditunjuk mendampingi warga. Anehnya dalam surat itu (cobak anda baca paragraf terakhir ) ijin bernama NIB ini berlaku sebagai sertifikasi jaminan produk halal,” kata Masruri.

“Yang jadi pertanyaan kami adalah sbb :
1. Bukankah sertifikasi produk halal dikeluarkan oleh MUI atau sekarang Kemenag?…
2. Yang menghalalkan Miras itu siapa ? yang menghalalkan Miras itu pasti orang Edyan 😂😂😂…

Lebih lanjut,” Dari kecamatan mengatakan, belum bisa nutup masih mau kunsultasi dengan atasan. Masruri juga menyampaikan jika pada hari senin tidak ditutup toko Minul/Miras warga Kampung 10 Tegaldlimo mau ngadu ke DPRD Banyuwangi minta hearing, saat dihubungi lewat telepon seluler,” pungkas Masruri Ketua LSM BCW.
( Joen Tim SDK )

Komentar