Warga Geruduk Kantor Desa Darsono, Kepala Desa: Kesalahan Ada di Desa, Akan Ganti Kerugian Pajak Warga

Ket Foto: Sejumlah warga dan perangkat Desa Darsono

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER — Sejumlah warga Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember geruduk kantor Desa Darsono pada Kamis (04/08) sekira pukul 10.00 WIB. Kedatangan sejumlah warga tersebut tidak lain meminta kejelasan dan pertanggungjawaban pihak perangkat desa terkait tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sebelumnya sudah terbayarkan. Jember, pada hari, Kamis (04/08/2022).

Kedatangan warga di kantor desa ditemui langsung oleh kepala desa dengan di dampingi Babinkamtibmas, Babinsa, Kasun dan sejumlah perangkat lainnya.

” Kedatangan kami bersama warga di kantor desa meminta kejelasan dan pertanggungjawaban terkait tunggakan pajak tanah dari tahun 2011 sampai 2021,” ucap Suratin perwakilan warga di kantor Desa Darsono kepada awak media.

Dia, menjelaskan bahwa sejumlah warga yang memiliki riwayat tunggakan PBB sejatinya sudah membayar lunas, anehnya, mengapa tunggakan tagihan lama masih muncul dalam surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun 2022.

” Saya menduga ada penyelewengan dana dari wajib pajak yang dilakukan oleh oknum oknum nakal. Dan ini harus diusut sampai ke akar akarnya,” tegasnya.

Dirinya meminta pihak desa segera mengedarkan SPPT PBB 2022. Mengingat hingga saat ini beberapa dusun SPPT belum diedarkan oleh perangkat desa setempat.

” Kalo SPPT sudah teredar pastinya kita tahu siapa siapa saja yang masih memiliki tunggakan PBB,” jelasnya.

Kedatangan sejumlah warga disambut baik oleh pemerintah desa. Pihaknya akan mengusut permasalahan masyarakat wajib pajak hingga tingkat kecamatan dan Kabupaten.

Sementara kepala Desa Darsono, Holik, mengatakan bahwa akan menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait tunggakan yang muncul di SPPT PBB 2022. Desa akan mengganti kerugian warga atas pajak yang sudah terbayarkan.

” Dari tindak lanjut desa nantinya desa ada kesalahan kita akan ganti rugi pajak warga, namun jika nanti kesalahan ada di tingkat kecamatan akan kita tindaklanjuti,” terangnya.

Bukti komitmen pihak pemungut pajak, Holik menyebut sudah membuat surat perjanjian/peryataan yang ditandatangani oleh semua kepala dusun setempat dan beberapa saksi. Tetapi pihak warga tidak bersedia menandatangani berita acara tersebut.

Reporter Biro Jember : Herman

Komentar