LAHAT, JKN –
Terkait peyerobotan lahan,dua desa ,gedung agung dan desa arahan kecamatan merapi timur kabupaten lahat oleh PT,Musi hutan persada (MHP),masih berbuntut panjang,
“setelah pengembalian tanah seluas kurang lebih, 66 ,hektar oleh PT. musi hutan persada(MHP),masyarakat dua desa, Arahan dan desa gedung agung, akan menutut ganti rugi dan kompensasi dari perusahaan atas peyerobotan lahan yang di lakukan secara sepihak selama empat tahun.
Ramli,perwakilan dari masyarakat dua desa tersebut angkat bicara, setelah tanah di kembalikan oleh PT.Musi hutan persada( MHP) kami akan menuntut ganti rugi tanam tumbuh yang telah di rusak oleh perusahaan, karna kami khawatir tanah itu akan jadi belukar kembali kalo tidak cepat di urus atau di tanami,
” Masih kata Ramli,dalam hal ini masyarakat berharap bupati dan kapolres,supaya bisa menengahi permasalahan ini, karna masyarakat sangat butuh dana untuk membuka kebun baru,
Oleh sebab itu kami masyarakat berharap pihak perusahaan secepatnya meyelesaikan masalah ganti rugi tanam tumbuh serta membayar kompensasi atas penguasaan fisik lahan tersebut oleh PT,Musi hutan persada (MHP)selama 4 tahun.
“Karna selama ini kami masyarakat sangat capek,dan sangat di rugikan oleh perusahaan,baik secara matrial maupun waktu,
Semua lahan yang kami komplen duluya kebun yang menghasilkan,ucapnya
“Sedangkan bupati lahat Cek ujang,menegaskan saat rapat terbuka 22/02/2019,
dengan lantang mengatakan, masyarakat kami jangan di rugikan, kalo memang itu punya masyarakat tolong di kembalikan,jangan sampai di tunda lagi,jelasnya.
Sementara utusan dari pihak PT Musi hutan persada( MHP),kami siap apapun keputusan dari pemerintah, kami akan ikut aturan,tutupnya. (tiem)
Komentar