Berita sidikkasus.co.id
Dairi (Sumut) – Warga Desa Longkotan Kecamatan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi menghadang sekelompok orang yang melakukan aksi tolak perusahaan tambang PT. Dairi Prima Mineral (DPM), Rabu(29/06/22)
Sekelompok orang dengan membantangkan spanduk bertuliskan ” Kontrak Karya Adalah Dokumen Terbuka Untuk Publik, Mohon Majelis Hakim PTUN Jakarta Memberikan Keadilan Bagi awarga Dairi pada Sidang Putusan 5 Juli 2022″
Spanduk lain bertuliskan “Putusan Komisi Informasi Pusat No : 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20-01-2022, Surat Komnas Ham No : 373/AC/PMT/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022”
Demikian bunyi tulisan spanduk yang dibantangkan sekolompok orang yang di kordinatori Monika Siregar didampingi 2 orang perwakilan dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih.
Enam 0rang Perwakilan Warga Desa Bongkaras, Desa Bonian dan perwakilan, Desa Pandiangan berjumlah 8 orang serta Petrasa Sadah Ahmo Dairi 2 0rang.
Warga sekitar spontan menghadang dan mengusir sekelompok orang tersebut karena aksi itu dinilai merugikan warga sekitar. Warga sekitar mengaku menerima kehadiran PT. DPM karena dinilai dapat memajukan kesehjateraan warga sekitar kedepan melalui pemberdayaan dan membuka lapangan kerja.
Warga sekitar mengaku sekelompok orang yang menyampaikan aspirasi itu tidak pada tempatnya.
“Pasalnya, Desa Longkotan itu bukan tempat penyampaian aspirasi, kalau menyampaikan aspirasi ke Pemkab Dairi lah, ” ujar salah seorang warga.
Selama pelaksanaan kegiatan aksi pembentangan spanduk oleh sekelompok orang itu dikawal pengamanan dari Personil Polres Dairi, Camat Silima Punggapungga Horas Pardede, KBO Sat Intelkam Iptu H Hutasoit, Kanit Pam Obvit Ipda AB Pasaribu dibantu bhabinsa 03/ Parongil.
(M.Rahmansyah)
Komentar