WARGA DESA KAMPUNG ANYAR DI DUGA KENA TIPU

BANYUWANGI, JKN – Warga Dusun Rejopuro Desa Kampung Anyar Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, di duga kena tipu oleh rekan bisnisnya sendiri, Senin 12 Nopember 2018.

Dari himbauan pantauan media Jejak Kasus News, mengorek informasi berdasarkan fakta, korban yang bernama Suman warga Dusun Rejopuro Rt 4 / Rw 1 Desa Kampung Anyar, merasa di tipu oleh rekan bisnis jual ayam Jago secara lewat online sejak 2 Minggu pekan lalu.

Semenjak itu Suman di ajak kerja sama dengan Joko jual ayam Jago lewat online, namun sebelumnya Joko meminta pada Suman agar bisa buka rekening supaya ada transferannya lewat atas nama Suman bisa cepat dan aman, padahal itu akal bulus dari Joko untuk memperalat Suman supaya tidak curiga dan akhirnya setelah beberapa hari kemudian ada transfer pertama dari Kalimantan berjumlah Rp 3.300.000,- hingga kedua kalinya transfer lagi Rp 1.500.000,- dengan total Rp 4.800.000,-

Dengan total itu maka Joko bereaksi untuk mengelabuhi Suman agar ATMnya supaya di pegang oleh Joko dengan berbagai alasan supaya Suman tidak timbul curiga.

Setelah ATM tersebut di kuras habis oleh Joko hendak menyerahkan ATM pada Suman pemilik rekening, terus
sampai saat itupun ada pihak korban di Kalimantan menanyakan hal tersebut sepertinya ini ada indikasi penipuan yang di lakukan oleh Suman karena atas nama rekeningnya yang tercantum itu sehingga menjadi pertanyaan.

Menurut Suman sebagai korban penipuan mengatakan pada awak media,” terus terang saya ini kena tipu daya oleh Joko dari Jember semula mengajak kerja sama dengan korban kurang lebih 2 Minggu yang lalu, ungkapnya.”

“Lanjut kata sambung Suman, justru saya ini mas yang benar – benar di tipu oleh si Joko dengan berbagai akal bulusnya hingga saya gak mengerti membuka jual ayam lewat online ternyata banyak yang di kibuli sampai saat ini saya merasa nama baik saya tercemar,” imbuhnya.

Apapun bentuknya sebagai yang tertera menyebabkan unsur penipuan itu akan di kenakan pasal 378 kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pasal 28 ayat 1 di pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

( Edi /Andri )

Komentar