WARGA DESA GEDUNG AGUNG DAN ARAHAN MASIH MENUNGGU PENEGAKAN HUKUM

LAHAT – JKN.

Rabu, 23/05/19. Proses perkara penggusuran lahan pertanian milik warga Desa Gedung Agung dan Desa Arahan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumsel, yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada terus bergulir. Warga yang telah melaporkan oknum pejabat dilingkungan Pemkab, BPN Lahat dan Kepala BPKH Kementerian LHK yang diduga ikut terlibat, ke Kejaksaan Tinggi Sumsel serta penyidik dan Kapolres Lahat ke Propam Polda Sumsel.

Menurut Ramli yang ditemui awak Jkn yang juga merupakan salah satu korban penggusuran, menjelaskan bahwa nama-nama yang telah kami laporkan tersebut, diduga kuat telah menjadi perisai dan pelindung bagi pihak perusahaan, yang menggunakan jabatan serta kewenangannya, dengan membiarkan, menunda-nunda, membuat janji-janji palsu, yang membuat korban tidak mendapatkan kepastian hukum, sehingga korban dirugikan baik moril mupun materil yang nilainya lebih dari dua puluh milyar rupiah.

Masih menurut pelapor ; bahwa masalah ini telah menjadi kewajiban Bupati Lahat untuk menyelesaikannya, sebagaimana hasil kesepakatan Rapat tanggal 21 April 2016, yang ditandatangani oleh anggota DPD.RI, Kementerian LHK, Kementerian Agraria, Pemprop Sumsel, Pemkab Lahat, Pihak Perusahaan dan wakil masyarakat. Dan secara hukum kasus ini sudah  menjadi kewajiban Kapolres Lahat dan Kapolda Sumsel, sebagaimana surat Bareskrim Polri B.7527/XI/RES.7.5/2018.BARESKRIM, tanggal 21 November 2018.

Ramli menambahkan ; jika laporan kami di Kejaksaan Tinggi dan Propam Polda tetap tidak ditindaklanjuti, maka berkas laporan akan kami bawa ke Kejaksaan  Agung, Bareskrim Polri dan sampai kepada Presiden, dan kami akan berdemo disana, sampai kami mendapatkan kepastian hukum serta merasa diperlakukan adil, kata Ramli.

Sementara informasi yang Tim JKN dapatkan dari Pak Hotma, SH.MH. Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi, membenarkan laporan tersebut dan jika ada indikasi penyimpangan dengan menggunakan jabatan dan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat, secepatnya kita tangani. Sedangkan penjelasan Iptu Lukman Bagian Paminal Propam Polda Sumsel berjanji kepada pelapor,  akan mengusahakan didalam bulan puasa ini, kita akan lakukan gelar perkara. (TIM JKN)

Komentar