WARGA DADAPAN DI TANKAP POLSEK KABAT DI DUGA MENCABULI ANAK DI BAWAH UMUR

BANYUWANGI, JKN – Rabu 26 September 2018.Reskrim Polsek Kabat tangkap SR (Selamet Riyadi) alias Popeye (30) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, karena nekad mencabuli anak dibawah umur, seorang bocah sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) siswi sekolah dasar kelas 3.

Ironisnya SR mencabuli Mawar di dalam kamar mandi di sebuah rumah tempat ibadah di Desa Dadapan Kecamatan Kabat.

Di dalam kamar mandi Mushola tersebut lampunya dimatikan oleh tersangka dan korban diancam,” Ungkap Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi.

Menurut AKP Supriyadi, saat itu korban pulang sehabis belajar bersama dengan temannya. Korban tidak sengaja bertemu dengan tersangka dijalan, kemudian teman Mawar disuruh pulang oleh tersangka dengan alasan korban mau diajak pergi, korban diancam tidak akan cerita kepada orang tuanya, lalu korban diberi uang Rp. 10 ribu,” jelasnya.

Terungkapnya kasus ini, setelah orang tua Mawar mencari dan bertemu dengan teman sekolahnya di ceritakan bahwa korban diajak oleh tersangka SR. Kemudian ayah korban mencarinya, selang beberapa waktu korban diketemukan, kemudian korban dipaksa cerita oleh orang tuanya. Dan korbanpun melontarkan cerita yang dialaminya tentang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SR.

Mendengar cerita dari korban lantas orang tuanya melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Kabat. Tidak berapa lama, SR ditangkap Reskrim Polsek Kabat.

Dari pemeriksaan tersagka mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak 4 kali,” pungkas AKP Supriyadi.

Polisi juga menyita barag bukti 1 kaos beserta celana milik tersangka, 1 lembar uang kertas Rp. 10 ribu, 1 potong celana beserta baju kaos, kaos dalam, dan celana dalam milik korban.

Tersangka SR alias Popeye akan dijerat pasal berlapis pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ( Heri ).

Komentar