Berita : Sidikkasus. Co. Id.
SANANA, – PT.Samalita Perdana Mitra yang beroprasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) diketahui oleh Warga setempat, tidak memenuhi sayarat untuk melaksanakan aktivitas.
Masyarakat boikot Aktivitas PT.Samalita. karena di duga beroprasi ilegal loging di Desa Wailoba, dan terindikasi tidak memiliki Izin untuk beroprasi, sehingga dengan tegas beberapa warga diantaranya melontarkan sikap penolakan.
Hal ini di katakan oleh Safir Buamona, melalui Via aplikasi WhatsAp kepada pewarta media ini, Selasa (18/05/2021)
“Selaku Pemuda dan Masyarakat Desa Wailoba, kami menegaskan untuk menolak kehadiran PT.Samalita Perdana Mitra karena diketahui saat ini masih dalam tahapan pengurusan izin usaha di Ambon, Provinsi Maluku. jika perusahan yang bersangkutan masi melakukan operasi, yakin dan percaya bakal terjadi konflik antar masyarakat dan pihak perusahan, “tendesnya.
Kemudian ada juga di beberapa Desa di Kecamatan Mangoli Selatan yang sudah pernah beroprasinya PT.Samalita Perdana Mitra, dalam hal ini Desa Auhponhia dan Desa Buya semenjak Tahun 2019/2020. Kemudian diketahui akan ada perencanaan Perusahan tersebut yang akan melakukan aktivitas penembangan secara liar di Desa Wailoba.
Dambah fir sapaan akrabnya bahwa pemuda beserta Warga desa wailoba, tidak segan melakukan perlawanan apabila pihak Perusahan bersikap keras untuk beroprasi penembangan liar di Desa kami ini,” ujarnya.
Pemuda dan Masyarakat Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepsul meminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kepeluan Sula (Kepsul) dan juga Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk tidak mengeluarkan Izin Oprasional Perusahan PT.Samalita Perdana Mitra atau juga yang dikenal dengan sebutan PT.Sula Baru,” ucap fir….***
Penulis : Isrudin
Komentar