Berita Sidik Kasus.co.id
Banyuwangi ~ Bangunan tower yang berdiri di wilayah Dusun Gembolo Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, semakin menuai polemik, masyarakat yang terganggu dengan adanya bangunan tersebut mendatangi Kantor Balai Desa Purwodadi. Senin, (05/10,2020).
Kedatangan warga yang di dampingi M. Yunus Wahyudi atau sering disebut Harimau Blambangan tersebut bermaksud meminta penjelasan tentang keberadaan berdirinya bangunan tower yang sudah berdiri yang di duga milik dari Telkomsel yang saat ini sudah beroperasi.
Menurut Munif, salah satu warga Dusun Gembolo yang memiliki bangunan rumah yang berjarak 40 meter dari berdirinya tower tersebut mengungkapkan bahwasanya bangunan tower tersebut ialah tower “Siluman”, pasalnya berdirinya bangunan tersebut tidak ada penanggung jawabnya.
“Ketika saya bertanya kepada pak Kepala Dusun terkait penanggung jawab atas berdirinya tower tersebut tetapi hasilnya tidak jelas dan kami berharap tower tersebut dibongkar,” ungkapnya di depan wartawan.
Hal senada juga di sampaikan M. Yunus Wahyudi selalu pendamping masyarakat bahwasanya mereka datang ke kantor Balai Desa Purwodadi untuk ketemu Kepala Desa, karena dalam permasalahan Tower ini dinilai ada mis komunikasi dari pihak pengembang dan pengelola bangunan dengan beberapa warga, terkait persetujuan atas berdirinya bangunan tower tersebut.
“Dengan berdirinya bangunan tower yang saya nilai ada komunikasi yang tidak terbangun di Dusun Gembolo Kulon dari pihak pengembang dan pengelola, menjadikan masyarakat merasa tidak diorangkan, karena ada beberapa masyarakat yang belum diajak bicara terkait perijinan. Hal ini membuat masyarakat takut akan adanya efek negatif dari frekuensi atas berdirinya tower tersebut,” ungkap M. Yunus.
Yunus juga menambahkan bahwa pihaknya akan datang ke dinas perijinan Kabupaten Banyuwangi untuk melihat persyaratan – persyaratan perijinan berdirinya bangunan tower tersebut.
“Karena pihak masyarakat mewakilkan kapada saya, saya akan datang ke Dinas Perijinan untuk melihat persyaratan- persyaratan tentang IMB atau yang lainnya sudah ada atau belum,” ujarnya.
“Kalau nanti tidak ada satu syarat perijinan kami akan melaporkan ke pihak pemerintah Banyuwangi terutama di Satpol PP untuk membongkar tower itu, walaupun tower tersebut sudah beroperasi,” tambahnya.
Yunus juga menyampaikan bahwa dirinya juga akan menindak lanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat tentang perijinan berdirinya bangunan tersebut.
“Bila benar terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan perijinan masyarakat, kami akan proses secara hukum,” jelas Yunus.
Setelah mendatangi kantor Balai Desa Purwodadi, masyarakat yang merasa terganggu dengan berdirinya bangunan tower tersebut datang ke lokasi berdirinya tower tersebut untuk menyerukan aspirasi dan menempelkan tulisan aspirasinya.
( IKHSAN )
Komentar