Warga Baung Sengatap kurang lebih 30 Orang mendatangi Kantor Bupati Sintang menunjukan rasa kecewa yang mendalam

Berita sidikkasus.co.id

SINTANG – Warga Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sintang. Aksi ini dipicu oleh masalah tanah warga yang masuk ke wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Cahaya Unggul Prima (CUP).

Sekitar 667 hektar lahan milik warga di Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Banjur, Desa Baung Sengatap, masuk dalam wilayah HGU perusahaan. Menurut tokoh warga Desa Baung Sengatap, Petrus Gan, warga baru mengetahui bahwa lahan mereka masuk dalam HGU pada tahun 2021-2022. dengan ada kebijakan kepala negara bapak persiden RI yang menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tanah dan lahan agar segera di buat sertifikat , bapak persiden RI Jokowi telah memberikan porgeram porona melalui kantor BPN ,dan setiap kepala desa yang mengurusnya di tengah masyarakatnya masing masing baru di ajukan ke kantor BPN setah masyarakat mengaju kan melalui kades ke kantor pertanahan di kebupaten Sintang ,ternyata tanah kami keseluruhannya tidak bisa di sertifikat di kerena tanah desa dan dusun kami masuk dalam HGU perusahaan PT cehaya ungul prima (cup) kami sebagai meserakat merasa kaget dan tertipu ,kerena pada waktu perusahaan masuk,ke desa kami ,tidak ada bicara bahwa tanah masuk dalam HGU ,Tampa ada pugeram perona dari dari persiden RI Jokowi tanah dan rumah kami tak bisa di sertifikat kami sudah mau ikut dengan segala aturan untuk membayar pajak tanah kami tapi rupanya kami numpang di HGU perusahaan selama ini Tampa kami sadari .

**Pernyataan Sikap Warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Banjur Desa Baung Sengatap**

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh warga, mereka menyatakan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Meminta PT Cahaya Unggul Prima (PT CUP) untuk mengeluarkan lahan milik masyarakat yang belum di-GRTT dari HGU perusahaan, serta meminta pemerintah daerah membuka akses pengajuan PTSL SHM milik warga yang sudah dikeluarkan dari HGU PT CUP.

2. Meminta PT CUP untuk mengembalikan uang hasil pencairan pinjaman bank yang berasal dari menggadaikan tanah milik masyarakat yang belum di-GRTT tetapi masuk dalam HGU kebun inti perusahaan, sesuai dengan perjanjian akad kredit pinjaman ke bank saat itu, serta tidak mengubah status tanah milik masyarakat ke dalam kesepakatan jual beli.

3. Jika dalam tempo 14 hari kerja, terhitung dari tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan 24 Agustus 2024, masalah ini tidak selesai dan sengaja diulur oleh pihak perusahaan, masyarakat akan melakukan panen massal di areal lahan yang terdampak HGU PT CUP. Jika PT CUP menghalangi pabrik kelapa sawit untuk menerima hasil panen masyarakat dengan alasan panen ilegal, masyarakat akan bersikap lebih tegas terhadap PT CUP.

4. Meminta pihak pemerintah daerah dan kepolisian untuk mendesak pabrik kelapa sawit PT CUP agar tetap menerima dan membayar hasil panen massal masyarakat sebagai kompensasi atas lahan yang terkena HGU sampai masalah ini selesai dan lahan kembali ke pemiliknya masing-masing.

Pernyataan sikap ini dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun.
sampai berita ini kami turunkan kami belum bisa terhubung dengan pihak perusahan tersebut PT.cahaya unggul prima (cup).

Pewarta kepala perwakilan media sidikkasus co.id.kalbar
(A,Rezaly,s)Hp.085392234555

Komentar