BANYUWANGI, JKN – Senin 24 September 2018. Dari hasil pengembangan satu pelaku penjualan anak dibawah umur alias ABG dalam pusaran prostitusi, masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), ditangkap Reskrim Polsek Kabat. Pelaku inisal DI (26) warga Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi, yang sebelumnya kabur ke kawasan Muncar, Banyuwangi.
“Pelaku melarikan diri ke Desa Sumberberas, Muncar dan Jember. Anggota berhasil memancingnya pulang kerumahnya, pada Sabtu (22/9/2018),” beber Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi.
Diberitakan sebelumnya, Mereka menjalankan aksinya dengan modus menempatkan anak di bawah umur untuk diperdagangkan dan dijual kepada pria hidung belang di tempat lokalisasi.
Pelaku yang sebelumnya tertangkap adalah SB (25) warga Desa/Kecamatan Rogajampi, dan NW (40) warga Jember yang sekarang bertempat tinggal di Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.
Sebut saja si Mawar (korban) yang masih berusia 15 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada 16 September 2018. Mawar diajak keluar dan dijemput oleh seseorang berinisial DI sekira pukul 13.00 WIB siang.
Oleh DI, Mawar dijanjikan sebuah pekerjaan dan menginap dirumah kontrakannya, kemudian Mawar dikenalkan dengan SB, lalu ditempatkan di lokalisasi Padang Bulan dikamar kontrakan milik NW.
Pada saat itu korban diberi miras jenis bir oleh NW dan juga diperkerjakan sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang itu
“Korban yang juga sebagai PSK sudah melayani sebanyak 2 kali dan mendapat bayaran Rp. 400 ribu,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap saat kakek si Mawar mencari cucunya yang terlalu lama tak kunjung pulang. Kemudian cucunya tersebut ditemukan di lokalisasi Padang Bulan.
Merasa tidak terima atas perlakuan cucunya tersebut. kakeknya langsung melaporkan kasus ini kepada Polisi.
Hasil penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sprei dan bantal motif kembang bergambar Harimau dan serta uang tunai Rp 200 ribu.
Atas perbuatanya, para pelaku terancam dengan pasal 76f jo pasal 83 sub pasal 76i, jo pasal 88 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 297 KUHP,” ( Heri ).
Komentar