Wantannas Undang Unsur Masyarakat dari LPKSM, Dalam Strategi Perlindungan Masyarakat Terhadap Pinjol

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Pemerintah melalui Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI mengundang masyarakat dari unsur LPKSM untuk dengar pendapat, bertempat di ruang Rapat Kedeputian Pengembangan Lantai 3 Gedung A Sekretaris Jenderal Wantannas Jalan Merdeka No.15 Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).

Berdasarkan undangan No: 022/ PB/ 06/ 2021 yang ditujukan kepada pengurus LPK-RI yang diwakili oleh Ketua Umum LPK-RI M. Fais Adam, Pembina LPK-RI M. Ansory, Divisi Hukum LPK-RI Ujang Kosasih, Ketua DPD LPK-RI Jatim M. Husen dan para Ketua DPC LPK-RI sevJawa timur, dan Dr. Lena Ahli Pidana dari Dosen Universitas Untirta Serang Banten, juga OJK.

Tetapi dari OJK yang diharapkan hadir dalam acara rapat tersebut tidak hadir.

Kegiatan tersebut dipimpin Laksma TNI Ir.Rusmana, M.T., M.Tr (Han) selaku Pembantu Deputi Urusan Hankam Setjen Wantannas, didampingi AKBP Dr. Dadang Herli S.SH., S.IP., S.S., MH., M.Si., M.Kn., dan Kolonel Laut (T) Robet Litanto.ST.MM., M.Tr (Han).

Dalam rapat tersebut pemimpin rapat yang mewakili pemerintah minta masukan kepada para peserta rapat untuk bahan kajian yang akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Lena Dosen Universitas Serang Banten menyampaikan, bahwa jasa penagih hutang yang ditugaskan oleh perusahaan pinjaman onlin (pinjol)sangat meresahkan masyarakat, karena cara-cara yang dilakukan debtcolektor menagih sangat tidak logis, salah satunya adalah menelepon tidak ada hentinya, dan mengirim WhatsApp yang isinya menyerang fisikis, kemudian menghubungi semua nomor kontak yang ada di handphone debitur.

“Sehingga, kita yang tidak tahu menahu tentang hutang piutang teman kita atau murid kita menjadi sasaran penagih hutang ilegal yang sangat meresahkan,” ucapnya.

Yang menarik dari Dr. Lena adalah meminta agar pihak yang berwajib mengusut aliran dana yang digunakan oleh perusahan-perusaan pinjol di seluruh Indonesia,.

Dari unsur LPKSM yaitu M. Ansory, memberi masukan kepada pimpinan rapat berdasarkan pengaduan dari masyarakat konsumen yang diterimanya rata rata konsumen pinjol minta di advokasi agar mereka merasa nyaman, aman selaku konsumen.

M. Ansory dengan tegas menyampaikan, Polri harus bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang ilegal seperti perusahaan pinjol.

“Tidak perlu dibahas lagi terkait perusaan ilegal, pemerintah harus membekukan kegiatannya, sesuai amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahan, jika tidak didaftarkan maka pemerintah harus membekukan kegiatan pinjol yang tidak terdaftar,” ujarnya.

Tidak hanya itu M. Ansory juga menyinggung OJK yang tidak melaksanakan wewenangnya selaku pengawas di sektor perbankkan terkesan melakukan pembiaran terhadap marak dan liarnya pinjol divseluruh Indonesia.

Senada yang disampaikan Ketua LPK-RI DPD JATIM M. Husen, bahwa jasa penagih hutang/ debtcolektor yang sangat meresahkan, bukan hanya di pinjol saja, tetapi yang paling ganas adalah debtcolektor finance/ leasing.

“Kami berharap agar pihak yang berwajib dapat bertindak tegas terhadap kejahatan penagih hutang,” tuturnya.

Pewarta: Supri

Komentar