Walikota Ternate Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Covid-19, Kajati Didesak Tetapkan Status Tersangka

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE | DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara kembali menggelar Saruan aksi didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada hari Selasa (23/7/2024).

Saruan aksi ini untuk mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, S.H.,M.H. bersama Jajarannya agar secepatnya mengambil sikap tegas untuk menyikapi sejumlah persoalan-persoalan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kota Ternate dan Tidore Kepulauan (Tikep). Yang diantaranya adalah;

1. Dugaan korupsi pada PERUSDA Bahari berkesan kota Ternate pada perusahaan PT. Alga Kastela dengan anggaran Sebesar Rp.1,2 miliar.

2. Dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di kelurahan jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 yang tidak dikerjakan oleh rekanan CV.Tiga Putra Aryaguna (TPA).

3. Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021, Sebesar Rp.22 miliar, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.709.721.945 sesuai perhitungan BPKP Maluku Utara yang melekat pada Dinas Kesehatan kota Ternate.

4. Proyek pembangunan bendungan dan irigasi di desa Maidi dan desa Hager Kecamatan Oba selatan, Kota tikep melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/ DAK Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023, Sebesar Rp 18 Miliar.

“Penggunaan anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tersebut menguat dugaan melibatkan ketua satgas covid-19, yakni Wali kota Ternate sesuai dengan fakta persidangan yang disampaiakan sala satu terdakwa dalam kasus ini diduga menyeret walikota Ternate dan diduga mencicipi aliran dana Vaksinasi covid-19 yang merugikan keuangan negara tersebut kemudian di bagikan ke sejumlah pejabat.” Ungkap ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik pada awak media ini. Rabu (24/7/2024).

Sartono Halik juga menekankan dalam orasinya bahwa, Kajati Maluku Utara harus berkomitmen untuk menuntaskan perkara Kasus Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi yang sudah ditangani Kajari kota Ternate dan harus memanggil dan memeriksa Wali kota Ternate.

“Karena Wali kota Ternate diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi.” tegasnya.

Tidak hanya itu. Menurutnya, Kajati juga harus melakukan penelusuran Proyek pembangunan bendungan dan irigasi di desa Maidi dan desa Hager Kecamatan Oba selatan, Kota tikep melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/ DAK Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023, Sebesar Rp 18 Miliar. Dimana, proyek tersebut sudah mengalami kerusakan.

Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas tentunya merupakan suatu penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia hingga kota Ternate.

“Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya di pandang masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bangsa dan Negara dan dampak negative terhadap masyarakat dan negara.” tambanya. (Red/Jeck)

Komentar