Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo terus berupaya menangani COVID-19.Namun, masih banyak masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Hal itu disampaikan Wali Kota Hadi Zainal Abidin pada saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Kota Probolinggo Bulan September Tahun 2020, Kamis (24/9), di ruang Command Center (CC), kantor Wali Kota Probolinggo Jalan Panglima Sudirman 19.
Kondisi tersebut cukup berpengaruh terhadap situasi saat ini. Berdasarkan catatan yang ia terimadari satgas penanganan covid-19, dalam sebulan terakhir, terjadi lonjakan angka terkonfirmasi positif dan tingginya angka kematian.Per tanggal 22 September 2020, jumlah terkonfirmasi baru, bertambah sembilan orang, sehingga keseluruhan yang terkonfirmasi sebanyak 436 orang. 344 orang dinyatakan sembuh atau prosentasenya sebesar 79 persen, 63 orang masih dirawat, dan 29 orang meninggal dunia atau prosentase6,65 persen.
“Jika dibanding dengan angka kesembuhan nasional, Kota Probolinggo lebih tinggi. Tetapi angka kematian masih diatas angka kematian nasional. Untuk itu, saya meminta kepada Plt Direktur RSUD dr. Moh. Saleh dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan untuk terus berupaya meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian,” tegasnya.
Demikian pula halnya dengan kluster perkantoran, yang menurutnya juga perlu mendapatkan perhatian. Karena selama ini, katanya, telah ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN yang terkonfirmasi positif, bahkan telah ada yang meninggal dunia. Untuk itu,Habib Hadimeminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan langkah-langkah teknis agar kluster perkantoran dapat ditekan.
Sementara itu, untuk menekan agar penyebaran covid-19 di Kota Probolinggo tak semakin meluas, Pemkot Probolinggo telah menetapkan 3 target utama, yakni menekan laju pertumbuhan angka positif, menaikkan jumlah prosentase angka kesembuhan dan menekan angka kematian.
Berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkot, diantaranya melalui operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Dimana dalam operasi yustisi itu, sanksi telah dijatuhkan bagi masyarakat yang melanggar. Baik sanksi sosial maupun sanksi administrasi yang berupa denda uang.
Penerapan sanksi itu sendiri, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan sehingga penyebaran covid-19 bisa segera dikendalikan. “Saat ini yang perlu kita prioritaskan adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat, tidak ada alasan untuk melonggarkan aktivitas masyarakat apabila kita ingin segera menghentikan COVID-19,” tandasnya.
Wali Kota Habib Hadi, dalam kesempatan itu juga mengingatkan peserta rapat yang dilangsungkan secara virtual, di musim kemarau, cuaca panas dan sangat ekstrim yang disertai dengan angin kencang seperti sekarang ini, sangat rentan terjadi kebakaran.
Ia,menambahkan,masyarakat harus lebih berhati-hati. Pasalnya kebakaran yang terjadi selama ini sedikit banyak disebabkan kelalaian dan kurang hati-hati (human error). Disamping itu, berdasarkan perkiraan BMKG, pada bulan September – Oktober dikategorikan peralihan musim (musim pancaroba) dari kemarau ke musim hujan, cuaca ekstrem seperti hujan lebat disertai petir dan angin kencang, angin puting beliung bahkan banjir bandang dapat terjadi sewaktu-waktu seperti di beberapa daerah.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap fenomena alam tersebut. Dan untuk Kepala Satpol PP terutama, saya perintahkan, agar terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terjadinya kebakaran,” titahnya.
Sebelum giat Rakor Bersama Tim Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Kota Probolinggo Bulan September Tahun 2020, Wali Kota Hadi Zainal Abidin juga berkenan menyaksikan agenda Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kearsipan, antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Perjanjian kerjasama tersebut untuk melaksanakan pembinaan sistem dan pengelolaan arsip dinamis. Serta menyelamatkan arsip statis di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.“Saya mengharapkan tidak hanya kejaksaan saja yang melakukan kerjasama. Tetapi instansi vertikal lainnya juga, agar melakukan hal yang sama sehingga pengelolaan arsip lebih baik, khususnya arsip statis,” harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Yeni Puspita mengatakan, dalam menghadapi tantangan globalisasi sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan kearsipan di lembaga pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Penandatanganan perjanjian kerjasama itu sendiri pun didasari atas pentingnya tertib administrasi khususnya di bidang pengelolaan keuangan dan persuratan. Sekaligus upaya untuk mengatasi pentingnya masalah dokumentasi dan kearsipan mengingat sifatnya yang tak lekang dimakan waktu.
Pentingnya masalah arsip yang selama ini banyak dianggap tidak prioritas, padahal di semua kegiatan sudah barang tentu memerlukan arsip dan menghasilkan arsip dengan segala dampak hukumnya, juga menjadi poin penting dari adanya perjanjian ini. Hal itu sesuai dengan acuan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kearsipan.
“Jadi, dokumentasi dan arsip itu adalah alat bukti, yang apabila di kemudian hari ditemukan ada suatu permasalahan. Lidah manusia hari ini berkata A, besok bisa jadi lain lagi. Tapi kalau dokumentasi dan arsip, meski waktu sekian lama berlalu bahkan ketika seseorang sudah lepas tugas, dia menjadi saksi yang sifatnya tetap (tak berubah). Karena sifatnya yang demikian, selain ia juga bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum ,” katanya. (Yuli)
Komentar