Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Rey Suwigtyo, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Wawan Soegiantono dan Inspektur Inspektorat Kota Probolinggo Tartib Goenawan menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) sebagai landasan mengukur efektivitas pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan pada publik, yang dihelat pagi tadi (1/12) di Paseban Sena, disaksikan Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Sekda Ninik Ira Wibawati dan pejabat terkait.
Giat itu dirangkai dengan pelaksanaan Sosialisasi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Kota Probolinggo Tahun 2020 — 2024, yang dihadiri oleh perwakilan Kepala OPD, Sekretaris Dinas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Berdasarkan Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perjanjian Kinerja, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo Prijo Djatmiko menyampaikan bahwa komitmen dan kontribusi seluruh pegawai di masing-masing OPD untuk mengimplementasikan perjanjian kinerja yang ditetapkan, akan menentukan kiprah dan kinerja suatu OPD dalam mendukung komitmen dalam melaksanakan anggaran dan program, untuk mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan oleh masing-masing perangkat daerah.
Ia menambahkan, maksud pelaksanaan dari giat yang berlangsung hingga siang hari itu, adalah untuk mempercepat penyusunan perjanjian kinerja di lingkungan Pemkot Probolinggo serta mengetahui road map Kota Probolinggo tahun 2020 — 2024.
“Sedangkan tujuannya meningkatkan komitmen seluruh pimpinan perangkat daerah terhadap implementasi SAKIP dan reformasi birokrasi, serta mensinergikan rencana aksi terkait reformasi birokrasi Kota Probolinggo tahun 2020 sampai tahun 2024, dengan struktur perangkat daerah agar sasaran target dapat tercapai dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi Pemkot Probolinggo tak lepas dari pelaksanaan reformasi birokrasi tingkat nasional, sehingga kerangka pelaksanaan kegiatannya harus sesuai dengan kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun suatu negara agar menjadi daya guna dan aksi guna dalam mengemban tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah dalam penggunaan anggaran,” katanya.
Sementara itu, melalui PK, lanjut Wali Kota, OPD dituntut untuk menyusun laporan kinerja yang disajikan meliputi uraian singkat organisasi, rencana dan target kinerja yang ditetapkan, pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan dan kondisi terakhirnya yang seharusnya terwujud.
“Semoga target yang dicapai masing-masing OPD, terwujud. Karena kita ingin semua visi misi tersampaikan, diterjemahkan dan direalisasikan dengan baik demi terwujudnya good government,” tandasnya.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja sendiri merupakan wujud komitmen Pemkot Probolinggo dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan reformasi birokrasi dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. (Yuli)
Komentar