Berita sidikkasus.co.id
Probolinggo – Wali Kota Habib Hadi Zainal Abdin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Probolinggo Tahun 2020 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim Joko Agus Setyono, Kamis(25/3), secara virtual dari gedung Command Center kantor wali kota. Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemkot untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih tiga kali secara terus menerus.
Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, telah menjadi komitmen Pemkot untuk memperbaiki kesalahan dan kekurangan di masa lalu. “Meskipun Pemkot meraih WTP tiga kali berturut-turut (pada tahun 2017, 2018, dan 2019) kami selalu berupaya untuk melakukan pencegahan terjadinya kecurangan dengan meningkatkan pengawasan dan sistem pengendalian internal,” katanya.
Ia berharap, upaya ini dapat membawa perubahan berarti bagi Kota Probolinggo agar meraih pencapaian yang lebih baik lagi pada masa ini dan masa yang akan datang. “Dengan kerja keras, doa dan kerjasama dari semua pihak, laporan keuangan Pemkot Probolinggo pada Tahun Anggaran 2020 dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Aamiin,” harapnya.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Pasal 56 ayat (3), yang mana pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemkot kepada pihak BPK. Tujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK itu antara lain neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Selain tujuh laporan tersebut, Habib Hadi dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan laporan keuangan yang diserahkan Pemkot Probolinggo di Tahun Anggaran 2020 itu, terdiri dari surat pernyataan tanggungjawab Wali Kota Probolinggo, laporan keuangan BUMD Kota Probolinggo 2020, hasil reviu Insprektorat Kota Probolinggo atas laporan keuangan Pemkot Probolinggo Tahun Anggaran 2020, laporan badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas tahun 2020 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan ikhtisar realisasi kinerja Pemkot Probolinggo 2020.
Tampak hadir dalam kesempatan itu Sekda Kota Drg. Ninik Ira Wibawati, Kepala Inspektorat Tartib Gunawan dan Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ina Lusi Linawati.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jatim Joko Agus Setyono mengapresiasi kerja keras Pemkot Probolinggo sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU. “Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Joko berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Pada kesempatan yang sama, Plh Kepala BPPKAD Ina Lusi Linawati didampingi Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan dan Belanja Heri Supriyono dan Kepala Sub Bidang Pembiayaan dan Pelaporan M. Avicinna Dipayana mengatakan, setelah giat ini dilakukan, selanjutnya Pemkot Probolinggo akan melalui tahapan pemeriksaan. (yulio)
Komentar