WALI NAGGROE ACEH, TANGGAPI KASUS AMORAL BUPATI SIMEULUE

SIMEULUE – JKN. Wali Naggror Aceh, Teuku Malik Mahmud Al Haythar terima dua lembaga yakni, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Gerakan Masyarakat Anti Pejabat Amoral ( GEMPAR). Kedatangan Silaturahmi dua lembaga terhadap Wali Nanggroe tersebut, dalam rangka pembahasan Kasus Amoral Bupati Simeulue (EH) bersama wanita yang di duga bukan istrinya inisial (O) di salah satu tempat dengan adegan vidio berdurasi 1, 38 menit yang besebar kalangan publik baik tingkat masyarakat Simeulue maupun Aceh.Kamis, 7/11/2019. pukul 10.00.wib.

Dalam pertemuan itu, dari perwakilan GMBI yakni, Ketua Wilayah Teritorial ( Wilter) Aceh, Zulfikar ZA, Penasehat Zainal Abidin dan Bendahara GMBI Fitriani serta Ketua GMBI Distrik Simeulue Sarwadi,sedangkan perperwakilan Gempar yaitu, Ucok Dafran, Adi Usman, Basri Aji dan Fansu Hendri.

Ketua GMBI Wilter Aceh Zulfikar, menyampaikan pafa paduka mulia ( Wali Naggroe), perbuatan amoral oleh pejabat Simeulue yaitu tak lain Bupati yang berfurasi 1,38 menit hingga sekarang belum di nyatakan kepastian hukum cambuk terhadap yang bersangkutan dia( Erli Hasim) dari Mahkamah Syar’iya, sebelumnya hal ini ( kasus amoral) masyarakat Simeulue suda melaporkan ke pihak Satpol PP dan Wilahtul Hisbah ( WH) Profinsi Aceh.

” Paduka mulia, GMBI dan Gempar malakukan demo di kabtor Gubernur Aceh, Dinas Syariat Islam dan PTUN Banda Aceh. Tuntutan itu tak lain agar Bupati Simeulue atas kasus amoralnya harus di lakukan Cambuk seperti masyarakat atau pejabat lainnya yang melakukan perbuatan amoral. Nah kami berharap kepada paduka mulia untuk menyelesaikan kasus ini demi nama baik pulau Kab. Simeulue serta nama baik berlakunya hukum Syar’iya di bumi aceh yang kita junjung tinggi ini, tambah Zulfikar bahwa Bupati Simeulue harus di hukum Cambuk.

Selanjutnya, Ust. Zainal Abidin selaku penasehat GMBI Aceh menambahkan pada Wali Naggroe, salah satu cita- cita perjuangan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM), yaitu untuk menegakkan hukum Syar’ iya di Bumi Aceh tanpa kecuali dari kalangan manapun, artinya masyarakat Aceh” ujar Zainal dan mantan penasehat GAM Sagoe Aramia Birem Bayeum Aceh Timur Wilayah I ini.
Dalam kesempatan itu juga, Fansu Hendri mewakili Gempar menyampaikan keluh kesah warga Simeulue agar kasus amoral Erli Hasim tidak didiamkan oleh penegak hukum, baik hukum Syari’at Islam maupun Hukum Negara.

Kata Fansu Hendri, secara hukum negara, Bupati Simeulue telah melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sedangkan secara Syari’at Islam, Ia telah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Yang mulia Tengku Wali, Erli Hasim dijerat dengan dua hukum tersebut dan mungkin juga dia diduga telah melanggar undang-undang pornografi, maka dengan itu yang mulia warga Simeulue tidak ingin seorang Erli Hasim dimaafkan begitu saja. Kami ingin dia dicambuk sesuai Syari’at Islam dan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Simeulue,” tandas Fansu Hendri kepada Wali Nanggroe dengan nada tegas.

Menyikapi itu, tiba-tiba dengan sontak Wali Nanggroe mendengar keluhan yang belum pernah ada masyarakat Simeulue melaporkan kepada dirinya, sehingga ia merasa heran dan menjawab, “Sudah tahu dia bejat, mengapa kalian pilih,” jawab Wali Nanggroe dengan nada canda.

Dikatakan Wali Nanggroe, ia akan berkomunikasi kepada semua pihak, mulai dari tingkat Dinas Syari’at Islam hingga ke Gubenur Aceh. “Bupati itu kan bawahannya Gubernur, jadi nanti saya akan berkomunikasi dengan Gubernur,” ucap Wali yang juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri GAM ini.

Katanya lagi, apabila tidak putus ditingkat Gubernur, ia akan menjumpai Menteri bahkan Presiden. “Jadi nanti saya akan jumpai presiden RI, seperti kalian menjumpai saya juga,” kata Wali Nanggroe.

Dua lembaga tersebut memyerahkan alat bukti berkas dari MA dan satu fhalasdist, Kliping kopian berita yang suda termuat di media online dan media cetak langsung di terima Paduka Mulia. Teuku Malik Mahmud Al. Haythar.

Bung Madi.

Komentar