Berita, sidikkasus.co.id
PASURUAN – Hari buruh beberapa waktu yang lalu warga Pasuruan ngeluruk ke Surabaya guna melakukan orasi dan bertemu langsung kepada
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa agar kaum buruh dapat sejahtera dengan UMK yang baru, dan setelah bertemu degan Gubernur Jawa Timur kaum buruh merasa legah dan gembira pasalnya UMK yang di ajukan mendapat respont positif dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa,
Bukan masalah gaji buruh saja yang di perhatikan oleh Khofifah, masalah pendidikan pun menjadi prioritas utama, bahkan waktu menemui kaum buruh itupun khofifah mengumumkan secara terbuka, bahwa yang punya anak akan masuk ke jenjang pendidikan SMAN/SMKN akan mendapatkan program TISTAS (Gratis dan berkualitas) dengan senang hati kaum buruh bersorak menyambut berita gembira tersebut, namun sayang sangat di sayang berita tersebut tidak berlaku bagi Samsuri kepala sekolah di SMKN Prigen, Pasuruan.
Salah satu walimurid dari SMKN Prigen yang tidak mau di sebutkan namanya berkeluh kesah kepada media sidik kasus bahwa segala sesuatu sekarang harus memakai fulus tanpa fulus segalanya tidak akan mulus, buktinya Gubernur Jawa Timur sa’at saya demo ke Surabaya memberikan pengumuman dan memberikan garanti bahwa anaknya yang masuk di SMKN/SMAN akan gratis tidak membayar apa-apa, dan sekarang buktinya masih membayar, ini kan pelanggaran, anak saya yang sekolah di SMKN Prigen masih membayar padahal Negeri bukan swasta, malah swasta bayarnya lebih murah” begitu ungkap salah satu walimurid kepada media sidik kasus
Masuk di salah satu SMK Negeri sudah menjadi damba’an bagi setiap orang tua karena negeri tentunya biaya yang di keluarkan tidak besar, namun manurut catatan media sidik kasus selama ini justru yang swasta jauh lebih murah dari pada Negeri, Samsuri yang di temui tim media sidikkasus beberapa waktu yang lalu menghindar dan kabur lari terbirit-birit lewat pintu belakang dan memberikan janji besok saja mas pesan lewat securitynya, namun sayang janji yang sudah di berikan tidak ditepati juga,
Melalui security menyampaikan kepada awak media bahwa setiap media yang mau ketemu dengan kepala sekolah harus punya surat rekomendasi dari Dinas pendidikan, mulut yang mencla-mencle dan tidak ada aturan setiap awak media mau konfirmasi kepada kepala sekolah harus membawa surat rekomendasi dari dinas, dan jelas security dan kepala sekolah tersebut menghalang-halangi jurnalis yang melakukan tugas jurnalisnya juga sebagai kontrol sosial dan jelas dilindungi oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Djoko selaku ketua PWI Pasuruan mengatakan “Jangan Halangi Pers yang menjalankan Tugas Jurnalistiknya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyesalkan semakin maraknya pelarangan, pengusiran dan pelecehan terhadap wartawan yang sedang bertugas.Djoko selaku ketua PWI Pasuruan mengingatkan agar semua pihak tidak menghalangi kerja jurnalistik.
“Mengingatkan kepada semua pihak yang terkait, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, berjanji akan memberi sanksi tegas dan berat bagi sekolah yang terbukti menarik pungutan liar (Pungli), Mantan Menteri Sosial ini menyebut sanksi berat itu adalah berupa penonaktifan sementara pada pelaku pungli ataupun kepada sekolahnya sampai pembuktian selesai, keputusan tegas gubernur Jawa Timur ini merujuk pada beberapa kasus yang sempat dikeluhkan oleh para orang tua kepada dirinya. (Ron/Tom).
Komentar