Berita SidikKasus.co.id
PONTIANAK, KALBAR – Adanya komplain dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sudah ditetapkan pemkot Pontianak untuk lahan baru pemindahan makam yang berlokasi di sekitar jembatan Kapuas I Pontianak mendapatkan klarifikasi dari Walikota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono MM MT. Tujuan pemindahan sejumlah makam terkait pembangunan duplikat Jembatan Kapuas I.
Menurut Edi Kamtono pemindahan makam ke lahan baru sudah tidak ada masalah. Sejumlah pihak terkait pemindahan makam ini sudah sangat membantu, termasuk Habib Ami Isa dan tokoh masyarakat dalam membantu memediasikan.
Makam tersebut ternyata sudah dipindahkan sebagian, ungkap Edi.
Ada 22 makam di Pontianak Timur yang di pindahkan dilahan ex pembebasan jembatan Kapuas Landak, papar Edi.
Dan lahan pemakaman baru kita sudah ada sertifikatnya. Nggak mungkin kita memindahkan ke lahan pemakaman atau ke lokasi yang tak jelas, tandasnya.
Apalagi katanya pindah ke lahan atau tanah milik orang lain yang nggak jelas, nggak mungkinlah, jelas. Edi lagi.
Lahan yang di sediakan pemkot jelas dan sudah ada sertifikatnya, sudah kita bayar, buktinya ada dan lengkap, papar Edi.
Makanya proses berjalan dan akan kita tata,kita rapikan dan akan kita jadikan taman, mungkin tahun depan akan kita pagar, tambahnya.
Dan dalam perjalanan ternyata yang saya dengar ada masyarakat yang mengaku itu tanahnya, malah mengintimidasi ahli waris Habib Ami isa, imbuhnya.
Nah ini yang kita nggak jelas orangnya siapa, terus ada gak buktinya. Kalau mereka ada bukti misalnya ini tanah mereka , ya silahkan dilaporkan, kita kan negara hukum , pungkas Edi.
Tapi kalo tidak ada bukti masa main stopkan aja, kan gak bisa begitu sama juga menghambat pembangunan yang di dambakan oleh masyarakat banyak , timpal Edi.
Dan saya berharap ini tidak menjadi perseden buruk untuk menghambat pembangunan.
Kasihan nanti masyarakat Pontianak Timur”, jelasnya.
Nah yang di Suzuki pun gak ada masalah itukan tanah Pemkot udah kita bayar, artinya semua itu yang sudah kita bayar itu tanah Pemkot.
Tanah negara, kita relokasikan di jadikan taman, benernya.
Terus bagi ahli waris yang terdaftar dan yang tercatat di SK kan oleh ibu lurah dan Camat itu ada tali Asih senilai Rp 5.000.000, imbuhnya.
Itu hasil Appraisal sedang diproses itu langsung masuk dananya ke rekening mereka, ujar Edi.
Edi juga membantah kabar simpang siur adanya pemotongan dana saat pembayaran pembebasan lahan. Kata siapa ada pemotongan, dananya aja belum di transfer , jelasnya.
Edi berharap pengertian warganya dan minta masyarakat mendukung penuh pembangunan duplikat Jembatan Kapuas I. Juga harus melihat kepentingan umum yang lebih banyak.
Saya rasa inikan juga fasum (fasilitas umum) , tapi kalo yang di tanah kuburan itu misalnya ahli waris nya merasa ini milik nya ya buktikan dong sertifikat nya mana surat surat nya mana”, ungkap Edi lagi.
Kalau gak ada gimana kita mau proses , tambahnya.
Kita ini adalah pemerintah, kan ada aturan harus jelas. Beli sesuatu itu harus ada bukti yang sah dan memiliki legal standing. Kalau gak ada bukti surat menyurat akan jadi masalah, jelasnya lagi.
Dan yang menerimapun jadi masalah di kemudian hari. Juga yang terima dana nya itu dia harus jelas. Itulah kira kira klarifikasi yang saya sampai kan , pungkasnya. (Sof).
Komentar