Wali Kota Pematangsiantar ‘Hefriansyah’ Bersikap Arogan, Puluhan Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Berita Sidikkasus.co.id

Pematangsiantar, – Puluhan wartawan dari berbagai media, yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Siantar menggelar aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Pematangsiantar.

Aksi ini berawal dari sikap Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah yang bersikap arogan kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait kunjungannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang mana sebelumnya wartawan mendapat informasi bahwa Hefriansyah ke sana untuk berkoordinasi untuk pelaksanaan pelantikan pejabat.

Sayangnya, Hefriansyah tidak memberikan jawaban apa hasil dari koordinasinya ke KASN tersebut, dan malah ketus.

Namun wartawan kembali mencoba bertanya. Dan wali kota menjawaban “Siapa yang bilang, kalian tanya samaku.

Makanya cari informasi itu yang akurat jangan mengada-ada. Pake ini” katanya, Selasa (11/8), sembari ia menunjuk jidatnya menggunakan jari tangan kanan, di depan gedung paripurna Harungguan DPRD Pematangsiantar.

Dengan raut wajah tidak bersahabat, Hefriansyah terlihat hendak bergegas meninggalkan sejumlah wartawan. Ia berjalan dari belakang mobilnya menuju pintu dan tanpa berhenti langsung duduk dibagian kursi sopir.

Sebelum melajukan mobil dinas wali kota, Hefriansyah masih sempat mengutarakan beberapa kalimat dan hal ini menjadi kalimat yang dinilai wartawan sangat melecehkan.

“Makanya informasinya jelas. Coba konfirmasi ke KASN. Kata Kusen itu apa, makanya kau cari pake otak,” ucapnya dengan nada seperti kesal.

Untuk itu, Aliansi Jurnalis Siantar menyesalkan dan mengecam sikap wali kota tersebut, yang dinilai tidak menggambarkan dirinya sebagai panutan di kota ini.

Dalam aksi orasi ini, wartawan membeberkan bahwa Hefriansyah tidak sepantasnya memelihara sikap yang tidak beritikad, apalagi dengan gelar yang disandangnya baru-baru ini, yaitu gelar Doktor.

Orasi yang Aliansi Jurnalis Siantar melalui Imron Nasution, Elisbet Purba, Samsudin Haharap, Hermanto Sipayung, Deddy Damanik dan Anugrah, pun meminta wali kota meminta maaf kepada public.

Sejumlah keluhan juga disampaikan diorasi mereka, dimana selama ini wali kota tidak menunjukkan sikap menghormati wartawan setiap kali diwawancarai.

Kerap tidak mau berhenti ketika diwawancarai dan lebih sering enggan menjawab poin-poin dari apa yang dikonfirmasi wartawan. Menurut Samsudin Harahap, sikap itu tidak menunjukkan layaknya seorang pemimpin.

“Beda dengan kepala daerah sebelah (Bupati Simalungun), kalau dikonfirmasi mau berhenti. Menjawab wartawan. Bukan seperti dia (Hefriansyah),” terangnya.

Dalam aksi ini puluhan jurnalis menyampaikan bahwa sikap Hefriansyah selaku Wali Kota Pematangsiantar yang bertindak tidak sesuai etika, patut untuk dikecam. Apalagi hal ini dilakukannya kepada sejumlah wartawan saat melakukan peliputan di gedung Harungguan Paripurna DPRD.

Apa yang disampaikan Hefriansyah beberapa waktu lalu, menggambarkan seorang pemimpin yang alargi kepada pers, padahal sejumlah wartawan hanya menyinggung agenda kerjanya yang mendatangi KASN dengan menggunakan uang Negara.

“Apa yang disampaikan Hefriansyah sebagai Wali Kota Pematangsiantar sangat melecehkan profesi jurnalis. Apalagi sampai mengutarakan kata yang tidak sepantasnya.

Dalam kesempatan itu, Aliansi Jurnalis Siantar mendesak Wali Kota meminta maaf kepada public atas apa yang disampaikannya karena hal ini telah menyinggung jurnalis yang ada di Siantar.

Hal ini dianggap penting agar Hefriansyah selaku Wali Kota Pematangsiantar dan umumnya kepada pejabat public agar semakin menghormati kerja-kerja jurnalis dan kebebasan pers,” kata Imron Nasution membacakan pernyataan Aliansi Jurnalis Siantar.

Usai dari kantor Wali Kota Pematangsiantar, hal sama juga digelar di gedung DPRD Pematangsiantar.

Bedanya, sejumlah dewan menyambut kedatangan Aliansi Jurnalis Siantar, antara lain Ferri SP Sinamo, Saut Simanjuntak, Baren Alijoyo Purba dan Tongam Pangaribuan.

Dalam kesempatan itu, DPRD Pematangsiantar tersebut turut menyesalkan pernyataan dan sikap wali kota. Mereka juga sepakat akan membahas sikap tersebut di DPRD dan jika memungkinkan akan mengakan Rapat Dengar Pendapat.

DPRD menilai, wali kota semestinya menghormati profesi jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. “Kalau ada informasi yang menurut wali kota tidak pas, seharusnya dijuluruskan.

Wartawan itu dilindungi undang-undang dan merupakan pilar pembangunan, sama seperti yudikatif, eksektif dan legislatif,” kata Ferri Sinamo.(**)

Komentar