Berita Sidikkasus.co.id
MELAWI – Minggu 4 Oktober 2020.
Pada kesempatan ini saya mewakili diri Pribadi dan Fraksi PAN Serta selaku wakil ketua I DPRD Kabupaten Melawi akan menjawab tudingan Ketua Fraksi Partai Nasdem yang di sampaikannya dihadapan awak media di ruang Rapat Sekretariat Partai Nasdem Melawi pada hari Jum’at tanggal 2 Oktober 2020 yang mengatakan bahwa saya (Hendegi Januadi UY) memimpin Fraksi PAN dan mengkoordinasikan dukungan dari sebagian anggota Fraksi PDI Perjuangan untuk tidak mengikuti rapat Paripurna pengambilan Keputusan Perubahan APBD Melawi 2020 sehingga rapat Parpurna tidak quorum yang mengakibatkan Raperda Perubahan APBD 2020 gagal disahkan.
Pada bagian akhir pernyataannya ia menegaskan bahwa selaku wakil Ketua I DPRD Kabupaten Melawi saya dituduhnya menginisiasi “Baikot” Rapat paripurna dan dengan gegabah pula ia mengatakan saya telah menghianati rakyat Melawi.
Ketidakhadiran Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna adalah merupakan Hak Anggota Dewan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan tata tertib Dewan. (bagian kelima tentang pengambilan keputusan psl. 120, 121 ayat( 1 – 8). Adapun pernyataan bahwa saya melakukan/menginisiasi boikot terhadap Rapat Paripurna itu adalah fitnah yang keji dan mengada-ada dan cenderung menyerang secara personal. Bahwa dalam tuduhannya tersebut Ketua Fraksi Partai Nasdem Saudara Supardi .SP mencoba menggiring opini seolah-olah sikap penolakan terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 oleh saya dan Anggota Fraksi lainnya karena tidak setuju dengan nomenklatur-nomenklatur baru (belanja baru) terkait kebijakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease ( Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.
Dalam hal ini agar tidak menjadi fitnah ditengah-tengah masyarakat, saya katakan bahwa pernyataan Ketua Fraksi Partai Nasdem Saudara Supardi, SP tersebut keliru dan terlalu dini menyimpulkan sikap politik saya dan FraksiFraksi yang menolak Raperda Perubahan tersebut. Sebab sikap politik saya dan Fraksi-Fraksi itu tertuang dalam Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan saat Rapat Paripurna. Perlu saya jelaskan bahwa sikap politik yang saya ambil berserta Anggota Fraksi lainnya lebih disebabkan karena dalam Raperda Perubahan APBD 2020 tersebut mengalami defisit yang cukup besar.
Defisit yang ada tersebut bukan semata-mata karena disebabkan masuknya nomenklatur baru dalam rangka Pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 saja, akan tetapi terindikasi ada nomenklatur nomenklatur baru (penambahan belanja baru) lainnya di beberapa OPD yang tidak urgent dan mendesak, antara lain seperti di Dinas PUPR, PERKIM, PERTANIAN dan PETERNAKAN serta Dinas Pendidikan, yakni berupa belanja Pembangunan Fisik dan lainnya.
Sesungguhnya bertambahnya Defisit dalam Perubahan APBD 2020 terjadi bukan disebabkan Nomenklatur baru dalam rangka Pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, Tetapi disebabkan oleh munculnya belanja baru di beberapa OPD tersebut diatas.
Dalam kesempatan ini juga perlu saya jelaskan bahwa dalam postur Perubahan APBD 2020 yang disampaikan oleh Pemerintah terdapat Defisit sebesar 104.040.655.110,62- yang kemudian ditutup melalui pembiayaan Neto sebesar 39.174.432.786,72. Pembiayaan Neto tersebut didapat dari Silpa tahun 2019 sebesar 40.174.432.786,72. Walaupun telah ditutup dengan pembiayaan Neto, namun masih terdapat defisit sebesar 64.866.222.323,90.
Defisit pada Perubahan APBD 2020 ini akan dibuatkan pengakuan Hutang yang pembayarannya dibebankan ke APBD Tahun Anggaran 2021. Defisit sebesar tersebut diatas itu telah melampaui batas toleransi atau ambang batas defisit. Yang menjadi pertanyaan saya jika Defisit ini dipaksakan pada Perubahan APBD 2020 ini, dari mana sumber pembiayaan untuk menutupinya …. ? Sebenarnya untuk belanja penangangan covid -19 sesuai dengan permintaan Menteri Dalam Negeri yaitu ; meminta kepala Daerah untuk melakukan belanja dearah melalui :
a. Rasionalisasi belanja pegawai
b. Rasionalisasi belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50 % dari anggaran belanja
c. 50 % dengan Rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya mengurangi anggaran belanja. Melalui beberapa kali Perubahan Perkada hal tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah.
Dalam Jawaban Pemerintah terhadap pertanyaan Fraksi PAN terkait Penggunaan Dana untuk Penanganan wabah Covid-19 telah dijelaskan sebagai berikut :
1. Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular sebesar 17.595.686.250; ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi;
2. Siaga Bencana Penanggulangan Covid-19 sebesar 2.995.132.500; ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Melawi
3. Penyediaan Prasarana dan sarana Pengelolaan persampahan sebesar 237.487.500,- pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi;
4. Kegiatan Pos penanganan dampak ekonomi dalam rangka pengendalian covid -19 sebesar 2.575.640.000,- pada Dinas Sosial Kab. Melawi;
5. Kegiatan Pos penyedian jaring pengaman social terdiri atas Sosialisasi resiko bencana sebesar 135.705.000, pada-, publikasi terkait civid-19 sebesar 200.000.000,-Patroli Pengawalan dan insedentil penanganan sebesar 369.823.700, 500.000.000,- pelaksana pengawasan APIP sebesar Terhadap penganggaran dan pembelanjaan untuk Covid – 19 yang telah dilakukan oleh pemerintah seperti saya sampaikan diatas, kami sama sekali tidak mempermasalahkan bahkan sangat mendukung kegiatan tersebut demi keamanan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Melawi yang saya cintai.
Jadi tuduhan Ketua Fraksi Partai Nasdem Saudara Supardi terhadap sikap saya selaku Wakil Ketua I DPRD Kab. Melawi yang tidak mau menandatangani daftar hadir dan tidak mengikuti rapat serta menginisiasi “baikot” rapat Paripurna dan seenaknya menuduh saya mengkhianati rakyat Melawi adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar sama sekali bahkan terkesan tendensius.
Perlu saya tegaskan kembali bahwa sikap politik yang saya ambil berserta Anggota Fraksi lainnya untuk menolak Raperda Perubahan APBD 2020 adalah lebih disebabkan didalamnya terdapat Defisit yang sangat besar dan munculnya Nomenklatur-nomenklatur baru (belanja baru) yang sama sekali tidak ada sangkut-pautnya / hubungannya dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Melawi.
Saya selaku wakil ketua I DPRD sekaligus anggota fraksi PAN tidak hadir mengikuti sidang karena saya tidak mau ikut menyetujui hal-hal yang salah dan membohongi masyarakat kabupaten melawi. Pada kesempatan ini juga perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi Kalimantan Barat bahwa perubahan APBD Kab. Melawi TA. 2020 tidak balance/tidak seimbang dikarenakan SILPA Tahun yang berkenaan negative dan harus nol dan sudah tentu hal ini salah dan tidak dapat dibenarkan. Dan saya juga selaku wakil ketua I DPRD Melawi ingin menyampaikan kepada masyarakat melawi bahwa saya tidak mau di perubahan ini defisit menjadi terlalu besar, dan menjadi beban di APBD Tahun 2021 yang akan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak, karena banyak kegiatan pembangunan yang tidak bisa dilaksanakan.
Karena belanja terlalu besar melebihi kemampuan keuangan daerah.
Tujuan saya tidak lain adalah semata-mata untuk menyelamatkan keuangan Kabupaten Melawi, saya sadar bahwa Uang APBD adalah uang milik masyarakat Melawi bukan uang milik sekelompok orang atau elite Melawi, ucapnya. ( Jumain)
Komentar