Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta, – Merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi. Tujuan evaluasi ini guna menilai perkembangan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
Pelaksanaan evaluasi di lingkungan Kejaksaan Agung oleh Kementerian PAN-RB dimulai sejak 18 Januari 2021-19 Januari 2021. (Siaran Pers
Nomor : PR -40/K.3/Kph.3/01/2021)
Terkait hal itu, Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga sebagai Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi memberikan pengarahan tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi, khususnya dalam rangka mencapai sasaran dan mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin membaik, kepada unit satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia disampaikan secara virtual dari Ruang Kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Kejaksaan Agung.” Ungkapnya.
Wakil Jaksa Agung menegaskan alasan evaluasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI terhadap satuan kerja, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi serta akuntabilitas.
“Tingkat kualitas pelayanan publik yang dirasakan belum optimal sehingga belum memenuhi harapan masyarakat (publik). Lalu, tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja belum menunjukkan hasil yang signifikan, tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi masih sangat minim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI serta tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah,” kata Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.” Ujarnya.
Untuk itu, Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan, sebagai komponen pengungkit yaitu dengan 6 area perubahan, sebagai berikut:
Manajemen Perubahan;
Penguatan Sistem Pengawasan;
Penguatan Akuntabilitas;
Penguatan Kelembagaan;
Penguatan Ketatalaksanaan;
Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia pada Aparatur Sipil Negara (SDM ASN).
Dalam kesempatan pengarahan tersebut, Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) juga merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Per-004/A/JA/03/2017 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI tahun 2015-2019 serta Ketentuan Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di internal Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Tim yang dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Inspektur, atau Kepala Unit Pengawasan Internal Instansi yang menggunakan nama lain.
Kemudian hasil Penilaian PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja direviu oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Inspektur, atau Kepala Unit Pengawasan Internal Instansi yang menggunakan nama lain secara Daring. Selanjutnya reviu melakukan Kompilasi PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja dan Instansi.
Kompilasi PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja dan Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah dan disampaikan kepada Sekretaris Kementerian, Lembaga/daerah atau Pejabat yang memimpin Unit Sekretariat.” pungkasnya
Hasil PMPRB disampaikan oleh Sekretaris Kementerian/lembaga/daerah atau Pejabat yang memimpin Unit Sekretariat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia secara Daring.
Berkenaan dengan kegiatan PMPRB, telah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Jaksa Agung Muda Pengawasan telah membentuk Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tingkat Instansi dengan melibatkan perwakilan bidang-bidang terkait;
Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia telah membentuk Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tingkat Unit Kerja Eselon I di bawah koordinasi para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia;
Tim PMPRB melakukan penilaian mandiri secara online melalui http://pmprb.menpan.go.id.
Hasil penilaian mandiri di Tingkat Instansi dan Tingkat Unit Kerja eselon I dilakukan reviu secara online dan dikompilasi oleh Tim PMPRB Tingkat Instansi sebagai bahan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tingkat instansi/Kejaksaan Republik Indonesia di hadapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Hasil pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi ini nantinya akan memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan Kualitas Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada masa yang akan datang dengan menitik beratkan pada perkembangan pelaksanaan di masing-masing satuan kerja Eselon I dengan merujuk pada 8 (delapan) Area Perubahan sebagai indikator penilaian dalam melaksanakan Evaluasi Reformasi Birokrasi bersama dengan Kementerian PAN RB.” tandasnya
Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut komponen 8 (delapan) Area Perubahan sebagai indikator penilaian dalam melaksanakan Evaluasi Reformasi Birokrasi harus didukung dan dibuktikan dengan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang memadai atas pelaksanaan evaluasi PMPRB di masing-masing bidang. (K.3.3.1). Sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum “Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sh. Mh. (*)
Komentar