Berita sidikkasus.co.id
HALSEL – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Iswan Hasjim meminta kepada Kepolisian Resor (Polres) Halsel agar tangkap pemilik tempat penyulingan Minuman Keras (Miras) jenis Captikus yang di campurkan bersama Bangkai Potongan Taring Babi serta tulang kaki dan tangan monyet.
Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasjim kepada sidikkasus.co.id via handphone Sabtu (7/12/2019) menjelaskan, dari minumannya sendiri sudah haram apalagi ditambah dengan potongan babi (taring) dan tulang kaki serta tangan monyet lalu di campurkan dalam minum kemudian di masak dijadikan captikus. “Ini menjadi peringatan keras bagi Kita semua. Harus diberantas sampai ke akar akarnya. Merusak generasi dan melecehkan agama, saya minta polisi usut tuntas dan proses pemilik tempat penyulingan sesuai dengan Perda Larangan Minuman Keras. “tegasnya.
Lanjut orang nomor dua halsel, meminta polisi agar menangkap pelaku-pelakunya, sebab itu, ini sudah merusak norma-norma agama, dan ini sangat membahayakan ketika miras tersebut di perjual belikan di kalangan masyarakat yang ada di Halsel, untuk itu, dirinya meminta agar pihak kepolisian melakukan razia di tempat-tempat penjualan miras yang berada di halsel, ” saya minta agar polisi razia dan memusnahkan miras di halsel, sebab ini sudah di campurkan dengan taring babi dan tulang monyet, saya berpikir proses pembuatannya sudah lama, dan ini merupakan kesengajaan dari pemiliknya, agar dalam di konsumsi masyarakat, ” ucapnya.
Sementara itu, Dirinya mengimbau bagi seluruh masyarakat halsel, agar tidak lagi mengomsumsi captikus, karena tersebut, polisi membongar tempat pembuatan atau penyulingan miras dan terdapat bangaki babi dan tulang monyet, dan ini di sengajakan secara langsung karena apa, mayoritas di Maluku Utara adalah muslim dan mereka (pemilik) pembuatan miras, menjual para penikmat miras, ini saja haram, apalagi di tambah dengan bangkai potongan taring babi dan tulang monyet. (savi)
Komentar