Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Waka Polres Lumajang Kompol Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M. menggelar apel pengecekan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) milik Polsek Jajaran Polres Lumajang, Senin (29/3/2021) pukul 14.30 Wib di Lobi Polres Lumajang.
Kegiatan apel pengecekan APAR ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Lumajang dihadiri oleh PS. Kasubbag Sarpras, Kasipropam, Paursubbag Humas dan 21 personel Polsek Jajaran Polres Lumajang.
Waka Polres Lumajang Kompol Kristiyan melalui Paursubbaghumas Ipda Shinta mengatakan, bahwa APAR atau fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi.
Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap instansi dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan aset kantor.
Begitu pentingnya peran APAR disini dalam mengantisipasi meluasnya kebakaran yang terjadi, maka Polres Lumajang perlu melakukan pengecekan APAR yang ada di jajaran.
“Untuk mengecek APAR milik jajaran, selama ini mungkin jarang digunakan, jadi perlu dilakukan pengecekan apakah masih berfungsi dengan baik.” ujar Shinta.
“Sebagian besar kondisinya dalam keadaan cair, jadi perlu dilakukan pengisian ulang, sehingga siap untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.” tambahnya.
Menurut Shinta, pengisian APAR ini nanti akan dilakukan oleh Subbagsarpras secara keseluruhan.
Shinta juga menambahkan bahwa APAR ini tak hanya dimiliki oleh Polsek Jajaran saja, masing-masing Bag/Sat/Sie Polres Lumajang juga memiliki, akan dilakukan pengecekan dengan jadwal terpisah. (Ria/End).
Reporter: Biro Lumajang
Komentar