Wahai Pejabat Jangan Menakuti Insan Pers Anda Adalah Patner Mitra Kerja..! !!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026

Berita sidikkasus.co.id
SAMBAS – KALIMANTAN BARAT – Ag. Suryadi wartawan kordinator liputan Kalimantan barat media sidikkasus.co.id
Tugas pungsi wartawan adalah mengejar berita dan menggali informasi untuk sebuah berita yang akan dipublikasikan ke publik apakah berita itu disukai atau tidak yang penting tanggung jawab dan mematuhi kode etik jurnalistik, melalui konfirmasi sesuai undang undang pers No 40 Tahun 1999.
Wartawan tugas pungsi nya bebas kemana saja melangkah namun ter arah berdasarkan hati nurani dan undang undang pers wartawan tidak dalam katagori sosial yang pasti, setiap hari menyapa publik untuk mencari impormasi dan kebenaran cek in recek dan investigasi
Terkadang resiko terancam nyawa serta keluarga nya. Wartawan tidak perlu dibungkam wartawan peran besar kehidupan mencatat sejarah kemerdekaan ini kumandangkan pesan dunia melalui media oleh wartawan.
Namun mengapa wartawan dibungkam dengan pasal 310 dan undang undang ite 311 upaya paksa memperpidana wartawan dengan cara cara bertentangan undang undang pers
akan tetapi bertentangan undang undang pers dan ham. Wartawan tidak boleh dibungkam atau dipidana
Wartawan hanya butuh dibina dan diawasi secara Perpisional secara alat kontrol kebebasan negeri ini
Wahai pejabat mengapa takut atau enggan, padahal patner kerja yudikatif legislatif mauk pun eksekutif, Wartawan jangan ditakut – takuti wartawan jangan dibasmi maka anda keliru besar,
Salam satu pena ungkap Korlip Kalbar. Ag. Suryadi.

Oleh. Ag Suryadi Korlip Kalbar
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar