Waduuuh…!!! Gadis 16 Th di Gauli Hingga Hamil 6 bulan dan Sudah di Nikahkan Sirih

Gambar. Ilustrasi

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Adanya perbuatan yang tidak patut dicontoh dan tidak terpuji sebut saja bunga ( Nama samaran ) 16th Warga Dusun Simbar II Rt/Rw .02/02 Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi
Yang saat ini sedang hamil 6 bulan atas Prilaku Perbuatan inisial “lhm” 24 Th ( Pelaku ) lelaki asal Ketangi Genteng Banyuwangi yang telah menggauli bunga 16 th ( korban ) hingga hamil 6 bulan dan sudah dinikahkan sirih oleh pihak keluarganya, waaduuuh…!!
Banyuwangi 10/04/2025.

Adanya permasalahan tersebut seharusnya ada perlindungan khusus pada anak apalagi anak tersebut belum cukup umur bukanya keluarga ataupun dugaan pihak ketiga atau bahkan siapapun dugaan tidak dibenarkan untuk mengambil langkah menikahkan sirih, karena perbuatan ” lhm ” 24 th ( Pelaku ) tersebut diduga kuat jelas – jelas telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum yang seharusnya berproses hukum terlebih dulu dan mengenai juga terhadap orang -orang yang turut serta atau terlibat dalam mengadakan pernikahan sirihnya bunga ( Nama samaran ) dengan “lhm” 24 th ( Pelaku ) tersebut juga harus mendapatkan proses hukum.

Lebih lanjut Bunga 16 th ( Nama samaran ) beserta neneknya yang dikonfirmasi investigasi dirumahnya oleh Awak Media Sidikkasus.co.id bersama Timsus Pada Hari Kamis ,10/04/2025 Sekitar Pukul 12.00 Wib Membenarkan kalau cucunya bunga ( Nama samaran ) sedang hamil 6 bulan atas digaulinya oleh ” lhm ” 24 th ( Pelaku ) dimana saat ini statusnya masih dinikahkan sirih melalui oknum Ustad alasan pihak keluarga bunga ( Nama samaran ) agar supaya “lhm” 24 th ( Pelaku ) bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya terhadap cucunya yang telah digaulinya hingga hamil 6 bulan tersebut ‘Tutur ‘ Nenek si bunga kepada Media Sidikkasus.co.id

Menyikapi hal tersebut “Slamet” Pria sakti Media Sidikkasus.co.id bersama Timsus Investigasi Nasional akan membuat Laporan Informasi terhadap “lhm” 24 th ( Pelaku ) tersebut ke Polresta Kabupaten Banyuwangi
guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum tentang menggauli anak dibawah umur alias anak belum dewasa hingga hamil 6 bulan yang seharusnya “lhm” 24 th ( Pelaku ) bisa memberikan Perlindungan terhadap anak dibawah umur, justru hal ini “lhm” 24th ( Pelaku ) menciderai generasi anak bangsa yang belum cukup umur

BERSAMBUNG…!!!

( Sidikkasus.co.id Banyuwangi , Slamet ” Pria Sakti ” Investigasi Nasional )

Komentar