Waduuhh Viral Anggota Koperasi di KSP- MULUS Siliragung. Dugaan Sudah Membayar Lunas Rp 1 Milyar 100 juta Namun Dianggap Masih Mempunyai Hutang Rp 723 juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 30 Nov 2025

Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Adanya kekecewaan yang mendalam terhadap Anggota Koperasi Peminjam di KSP- MULUS Siliragung ber inisial ” A.K ” 45 Th .Warga Dusun Ringin agung Desa Pesanggaran Kecamatam Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi .
Yang sudah membayar lunas pinjaman hutangnya Sebesar Rp 1 Milyar 100 juta, Namun masih dianggap mempunyai hutang yang membemgkak hingga Rp 723 juta.
Sisa hutang pokoknya Sebesar Rp 385 juta
Kok bisaaa !!!
BANYUWANGI ,30/11/2025
“Slamet” Pria Sakti .Investigasi Nasional Mediia Sidikkasus.co.id yang sudah mendatangi kantor KSP- Mulus dan Konfirmasi Klarifikasi dengan ” Lilik ” Manager Ksp – Mulus Mengatakan bahwa Anggota Koperasi Peminjam telah 3 kali mengajukan pinjaman yang pertama Rp 350 juta kemudian nambah pinjaman Rp 600 juta selanjutnya menambah lagi Rp 1 Milyar 130 juta .
dengan jaminan agunan sebanyak 3 SHM .1 Sertipikat milik atas nama ” A.K ” sendiri dan 2 Sertipikat atas nama milik orang lain sebagai jaminan agunan yang artinya pihak Ksp- Mulus diduga telah memberikan pinjaman hutang kepada Anggota Peminjam yang tidak layak dikarenakan ada 2 SHM sebagai Jaminan Agunan di Ksp- Mulus Siliragung tersebut yang saat ini dalam sengketa
Ketika Anggota Peminjam melalui Kuasa Pendampingnya untuk menyelesaikan sengketa hutangnya dan berihtikad baik mengajukan pelunasan sesuai kemampuan Sebesar Rp 100 juta namun Ksp- Mulus melalui Manager yang berkordinasi dengan pengurusnya menyatakan menolak ihtikad baik Anggota Peminjam .
Dan Anggota Peminjam wajib membayar Sisa pokoknya Sebesar Rp 385 juta dan Pembayaran biaya Kewajiban hal tersebut adalah hasil Rincian Sepihak dan diduga tidak transparan berdasarkan Prima Nota yang Real dari Ksp- Mulus Siliragung . Padahal Anggota peminjam menegaskan bahwa pinjaman hutangnya sudah Lunas dan sudah membayar Sebesar Rp 1 Milyar 100 juta rupiah danJaminan Agunannya sebagai titipan saja, Menurut Anggota Peminjam atas nama ” A.K ” yang dikonfirmasi via Selularnya .
Menyikapi sengketa hutang tersebut Kuasa pendamping dari Anggota Peminjam akan membawa permasalahan hutang ini kerana Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi .
atas gugatan perbuatan melawan hukum .
Dikarenakan Ksp- Mulus Siliragung ,Telah menggunakan pihak ketiga dugaan Oknum Debt Colector yang kinerjanya dugaan melanggar hukum dan diduga kuat ingin menguasai lahan milik Anggota Peminjam “A.K” hal tersebut dikuatkan di Surat Kuasanya dari Pemilik Ksp- Mulus Selaku Pemberi Kuasa Cjahjo Sutrisno Terhadap Penerima Kuasa Subur Rianto.SH .
Bersambung… !!!
( Media Sidikkasus.co.id “Slamet” Pria Sakti .Investigasi Nasional )
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar