Waduh, Kadis Dukcapil Taliabu Diduga Lawan Undang-Undang

Berita sidikkasus.co.id

Taliabu – Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Taliabu, diduga melawan Undang-Undang yang di tetapkan pemrintah tentang batas usia penerbitan E-KTP untuk warga negara.

Pasalnya, Kadis Dukcapil Kabupaten pulau taliabu Maslan, Dengan sengaja menerbitkan E-KTP untuk Anak di bawah umur yang baru berusia 11 tahun

Di ketahui penerbitan E-KTP ini tercatat warga Desa Fayau Nana, berjenis Kelamin perempuan Tempat tanggal lahir, Fayau, 15-02-2011, hingga saat ini ia baru berusia 9 tahun

Sementata itu dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.Pasal 63 menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun.

Secara terpisah Ns. Sarifudin, Aktifia muda Taliabu menyangkan hal ini yang di anggap menabrak aturan dan semena-mena dalam bekerja melayani masyarakat

“Sangat miris tindakan Kadis Dukcapil yang di duga sudah berlaku semena-mena dalam melakukan pelayanan publik, saya juga mengsiyalir penerbitan KTP Ini memiliki tujuan tertentu karna masa anak berumur sembilan tahun di terbitkan KTP sangat miris perbuatan ni, ” kesal Ns. Saris saat di jumpai media ini lewat via Whatsapp, (15/12)

Sementara itu hingga berita ini di publis kadis Dukcapil belum bisa di hubungi. (tim)

Komentar