Berita Sidikkasus.co.id
JEMBER — Sejumlah masyarakat wajib pajak (WP) Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember mengeluh adanya tunggakan tagihan lama dalam surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPT-PBB) tahun 2022, Jember, pada hari, Senin (01/08/2022).
Pasalnya, sejumlah masyarakat WP tersebut tidak merasa menunggak pajak, bahkan sudah melunasi pembayaran PBB yang ditanggungkan dengan bukti SPPT (Pipil Pajek) dalam penguasaannya . Tunggakan itu berasal dari tagihan-tagihan lama. Jumlahnya bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah. Akibatnya sejumlah masyarakat WP kaget dan kecewa.
” Saya setiap tahunnya bayar (PBB) tidak pernah terlambat kok tiba-tiba saya punya tagihan utang pajak,” ujar Mudiyeh dengan logat madura di kediamannya kepada awak media.
Mudiyeh, menuturkan bahwa setiap tahun dirinya selalu rutin membayar PBB kepada perangkat desa (Kasun) setempat. Bahkan apapun dijual untuk bisa membayar pajak tanah dan bangunannya.
” Saya bayarnya ke pak kampung tidak pernah terlambat, saya sudah bayar kok ditagih, gak mau bayar saya,” ucapnya dengan nada ketus.
Hal senada juga dialami, Misnadi, warga Dusun Gading, Desa Darsono bahwa mendapatkan tagihan-tagihan lama dalam surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi bangunan (SPPT-PBB) 2022.
” Saya dapat tagihan hutang (PBB) dari tahun 2011 sampai dengan 2020, ini harus diluruskan pak, siapa yang bermain ini pak,” ucapnya dengan nada geram.
Dirinya mengakui bahwa ada beberapa pajak PBB miliknya yang belum terbayarkan tetapi tidak seperti yang tertera dalam historis PBB terhutang.
” Saya ada bukti SPPT setiap tahunnya. Kita sudah bayar pajak ke pak kampung. SPPT di kasihkan ke saya sebagai bukti, namun sobekan (potongan) kecil dibawa pak kampung,” terangnya.
Dirinya berharap kepada pihak terkait untuk turun dan serius menyelesaikan permasalahan ini, pasalnya, banyak masyarakat kecil yang tidak paham dan mengerti. Jangan sampai nantinya merugikan masyarakat dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
Biro Jember: Herman
Komentar