Wabup Patriana Krisna Berikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan fraksi 

Berita Sidikkasus.co.id

JEMBRANA – Wabup Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Jembrana masa persidangan II tahun 2021/2022, bertempat di Ruang sidang DPRD Jembrana, Jumat (25/3/2022). Kehadiran Wabup Patriana Krisna tersebut mewakili Bupati Jembrana.

Beberapa hal disampaikan Wabup Patriana Krisna, sebagai jawaban atas pandangan umum fraksi dari hasil sidang sehari sebelumnya. Dalam sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.

Wabup Patriana Krisna menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi dari hasil sidang sebelumnya. Di antaranya,  terkait pelaksanaan aturan tata ruang pembangunan.

“Bahwa lahan yang digunakan PT. Mitra Prodin, tidak melanggar Perda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,” ucap Wabup Patriana Krisna.

Lahan yang sudah digunakan adalah bekas lahan sawah yang tidak produktif dan tidak termasuk lahan sawah produktif/yang dilindungi. Kawasan tersebut merupakan kawasan pariwisata berdasarkan Perda No. 11 tahun 2012 tentang Rt/Rw Kabupaten Jembrana.

“Proses perizinan PT. Mitra Prodin sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan penanaman modal asing (PMA) maka menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sudah terbit. Adapun PBG sedang diproses karena harus ada PKKPR terlebih dahulu,” jelas Wabup Patriana Krisna.

Wakil Bupati Jembrana juga menanggapi, tentang kekhawatiran dewan terkait kebocoran dan penyalahgunaan data. Beberapa langkah sudah dilakukan di antaranya, memanfaatkan perangkat pengamanan data dan informasi, Pemkab Jembrana telah menggunakan Secure Socket Layer (SSL), sehingga meminimalisir pencurian data.

Lebih lanjut, Wabup Patriana juga menjelaskan bahwa, dengan memanfaatkan layanan Virtual Private Network (VPN), menerapkan tanda tangan elektronik di aplikasi persuratan elektronik. Dan bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), terkait hal tersebut Pemprov Bali memasang alat deteksi serangan siber (Honeyport).

“Sistem ini dapat mendeteksi dan mengunci sumber serangan siber dan kemudian bisa dianalisa bersama-sama dengan pihak BSSN,” terang Wabup Patriana Krisna.

Sedangkan masalah ijin berjaringan menurut pandangan umum dewan terkait menjamurnya toko-toko modern, Wakil Bupati Jembrana menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perijinan berusaha toko modern tersebut, masuk dalam katagori risiko rendah. Sedangkan pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai legalitas menjalankan kegiatan usahanya.

Wabup Patriana Krisna juga menyampaikan tentang peningkatan kompetensi di internal OPD telah dilaksanakan dan diikutsertakan dalam kegitan pelatihan, melakukan rekruitmen tanaga ahli IT, transfer knowledge kepada OPD lain, termasuk juga di pemerintahan desa terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektrinik (SPBE). Ia juga menambahkan terkait perubahan dan inovasi birokrasi, yang nantinya akan sejalan dengan Ranperda, Pemkab sependapat untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemkab Jembrana di tahun 2022 telah membuat terobosan dalam pelayanan kependudukan dengan aplikasi SIPEDULI (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online). Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri,” ucap Wabup Patriana Krisna.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NI Made Sri Sutharmi, Wabup Patriana Krisna berharap keseluruhan agenda pembahasan Ranperda dapat berjalan dengan tertib dan lancar dan terwujud pemahaman yang sama. “Apabila ada hal-hal yang perlu mendapat pembahasan yang lebih mendalam, kiranya dapat dibahas dalam rapat-rapat kerja, sehingga tercipta adanya kepastian hukum dalam hal penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Jembrana,” tandasnya. (A.Muhtarom)

Komentar