Berita Sidikkasus.co.id
BONDOWOSO – Sangat miris dan ini Tak Patut dicontoh, Dimana seorang Jurnalis yang dilindungi UU 40 Tahun 1999. Malah mendapatkan Intimidasi dan kekerasan Fisik dari salah satu Oknum TNI yang mana Video nya saat ini sudah menjadi Viral di jagat media Sosial.
Berawal Dari aduan beberapa Warga bahwasanya Pom pertamina Kota Kulon Kabupaten Bondowoso diduga Ada timbunan BBM bersubsidi, setelah melakukan Investigasi ternyata Pengakuan Warga milik salah satu Oknum TNI berinisial WS, Oknum Wartawan Media Online Inisial NE mendapatkan Intimidasi serta Pukulan dari Oknum TNI tersebut. “Awalnya saya mendapat Laporan dari warga terkait Adanya penimbunan bahan Bakar BBM jenis Premium bersubsidi, di Pom Kota Kulon jadi permasalahan ini sudah 2 minggu, setelah kami konfirmasi ternyata milik oknum TNI jadi saya tidak menulis, entah mengapa tadi saat duduk di warung dekat Stadion Bondowoso, Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso oknum TNI tersebut langsung menghampiri saya karena melihat Mobil saya terparkir dan memukul saya, “ujar Nanang Kabiro Media Jatim Bondowoso.
Nanang juga menjelaskan bahwa pihak Oknum TNI tersebut Menuduh dirinya meminta uang dan mengatakan bahwa dirinya bukan Wartawan Bahkan mengucapkan Wartawan Kacangan ditambah mengatakan dari Media lain sedangkan dia sudah jelas mengatakan bahwa dirinya Wartawan Media Jatim Bondowoso. “saya dituduh kalau saya minta uang, bahkan saya di katakan Wartawan Kacangan lebih sedihnya lagi saya difikir mengaku Media Lain yang namanya hampir sama bahkan sampai saat ini saya merasa trauma jadi saya laporkan ke Povost Bondowoso ternyata setelah didata dia bukan dinas di Bondowoso melainkan Di Kabupaten Situbondo makanya saya langsung berkordinasi dengan Kabiro Media Jatim Situbondo. guna berkordinasi dengan Dandim Situbondo,” Jelasnya sambil gerram.
Dikala berkordinasi dengan Kabiro Media Jatim yang kebetulan bersama Ketua Umum LSM Siti Jenar (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) Eko Febrianto selaku Aktivis Muda begitu Geram setelah melihat Video Viral Penganiayaan dan intimidasi oleh Oknum berseragam lengkap ini.
Menurut Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto, menilai kekerasan yang dilakukan Oknum TNI berseragam lengkap berpangkat PELDA di Video ini. merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3). “Kami mendesak pihak Kodim 0823 Situbondo (Kalau yang bersangkutan memang Benar Berdinas Di kodim 0823) agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput, baik yang melibatkan anggotanya, apalagi kekerasan yang dilakukan anggota tersebut terekam jelas dalam video-video yang dimiliki jurnalis, “jelasnya.
Secara khusus, aturan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Namun demikian, pada praktiknya ketentuan yang digunakan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum, tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) akan tetapi tetap diadili di Pengadilan Militer. Dalam hal ini, anggota TNI yang melakukan pemukulan terhadap warga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) KUHP. Lanjut Eko.TNI juga didesak untuk agar TNI menindak tegas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan.
Selain itu Pimpinan TNI di daerah juga diharapkan memastikan pemahaman tentang perlindungan pers di seluruh badan TNI hingga tingkat prajurit. Seruan tesebut diungkapkan menyusul insiden pemukulan terhadap seorang wartawan di Bondowoso tadi siang ini.
Menurutnya, kenapa hari gini kok masih ada jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi bahkan pengancaman. Dan umpatan kata kata gak pantas seperti di video yang saat ini Viral ini. Kami mengutuk keras pelaku penganiayaan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum TNI berseragam lengkap tersebut. Penganiayaan dan intimidasi serta melakukan pelarangan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan, sedah jelas merupakan pelanggaran hukum dan HAM. “Padahal Kebebasan pers yang dimaksud RSF itu menggunakan kriteria seperti: pluralisme, independensi media, swasensor, kebijakan pemerintah, transparansi, infrastruktur, dan juga kasus kekerasan. Nah yang paling saya sesalkan kok masih ada aja insiden memalukan korps semacam ini, “pungkasnya. (tim)
Komentar