JEMBER – JKN, Video perzinahan istrinya LS (24) dengan selingkuhannya beredar dari watshapp ke watshapp. AG (33) warga Dusun Sambi Leren Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember melaporkan istrinya ke polisi Sabtu (21/4/2018).
Dalam video berdurasi lebih dari 10 menit ini, LS terlihat mengenakan jilbab warna cream dan berbusana muslim warna hitam dengan motif bunga sedang melakukan adegan kissing dengan selingkuhannya di dalam hotel.
Dari rekaman yang beredar, aksi ini direkam oleh pelaku laki laki dan diketahui oleh LS.
“Yang jelas saya sebagai suaminya merasa dirugikan akibat kelakuan istri saya seperti itu, karena melakukan perzinaan. Apalagi video tersebut sudah beredar di kampung saya,” ujar AG saat di Mapolres sabtu malam.
Karena merasa malu dan atas desakan keluarga dan tetangga, AG melapor kasus ini ke polisi.
Pernikahan AG dengan LS sendiri telah dikaruniani seorang anak.
“Sampai menyebar ke masyarakat dan banyak yang mendesak saya untuk melapor. Karena sudah banyak dikonsumsi atau dilihat, dan itu sudah sangat meresahkan,” ujar AG.
AG sendiri mengetahui video perzinahan istrinya beredar saat berada di Surabaya.
Dirinya mendapat kabar tersebut dari keluarganya. Begitu mendengar kabar tersebut AG langsung pulang ke Jember, namun ketika sampai di rumah sang istri sudah pergi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Erick Pradana S.I.K. membenarkan adanya laporan perselingkuhan disertai video perzinaan tersebut.
Polisi saat ini sudah melakukan pengusutan mengenai pelaku pria dalam video tersebut sekaligus siapa yang menyebarkan video perzinaan itu.
“Memang benar kami telah menerima laporan adanya video porno yang dilaporkan suami terhadap istrinya. Atas laporan itu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, utamanya pemeran dari video porno tersebut,” kata Erick.
Pihaknya akan memeriksa saksi saksi, dan pelaku bisa dijerat tiga undang undang sekaligus yaitu UU no 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), UU nomor 44 tahun 2007 tentang Pornografi dan undang-undang perzinahan. ( Ys )
Komentar