Berita Sidikkasus.co.id
MELAWI – Pasca persidangan pada sidang yang ke-9 kali, pada (5/10) delapan saksi dihadirkan. Namun, hanya dihadiri oleh tiga orang saksi, salah satunya dihadiri oleh saksi Panji yang saat ini menjabat sebagai Bupati Melawi kini viral di akun youtube Tv onepontianak.
Berselang 3 hari pasca sidang akun youtube sudah mendapatkan 1.14 rubu kali subscriber sejak di publikasikannya hari ini 8 oktober 2020.
Dikutip dari Pontianak,BorneOneTV.com_Sidang perkara kasus tindak pidana korupsi masjid agung di Kabupaten Melawi terus bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak.
Puluhan orang saksi telah dihadirkan selama masa persidangan. Dan pada sidang yang ke-9 kali, pada (5/10) delapan saksi dihadirkan. Namun, hanya dihadiri oleh tiga orang saksi, salah satunya dihadiri oleh saksi Panji yang saat ini menjabat sebagai Bupati Melawi.
Menurut Penasehat Hukum Kusmahendri SE.MM/Terdakwa kasus tindak pidana korupsi,Tatang Suryadi,SH mengatakan, bahwa kasus yang menimpa klien nya terjadi saat Kusmahendri SE,MM masih menjabat sebagai kepala Dinas PPKAD Kab. Melawi, yakni sampai pada bulan Juli 2012.
“Sementara pembangunan masjid Agung Melawi dimulai awal tahun 2013 setelah dibentuknya Panitia sekitar akhir tahun 2012,” jelas Tatang Suryadi usai melakukan persidangan ke 9 kasus Tipikor di pengadilan negeri pontianak, Senin(05/10/2020).
Menurut nya, Kusmahendri selaku kepala DPPKAD mengelola dana bansos,” semasa menjabat, dana hibah/bansos sekitar total Rp, 1,8 M dipakai oleh beberapa pejabat di Melawi,” terangnya.
Lanjut nya, Hal ini juga didasari adanya perintah, baik tertulis maupun lisan dari atasannya yakni Bupati yang saat itu menjabat. Sebagai seorng ASN tentunya harus patuh pada perintah atasan.
Tatang Suryadi,SH mengatakan, terkait adanya bantahan dari Saksi Panji terkait pinjaman senilai 150 juta rupiah, itu haknya. Tetapi faktanya kita ada saksi lain juga yang sudah diperiksa dan menurut saksi tersebut mengatakan bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada saksi Panji. Kalaupun saksi Panji menyangkal, itu haknya.
“Tetapi secara logis kita bisa berfikir, apakah berani seorang bawahan mengelabui atasannya, yang saat itu saksi Panji menjabat sebagai wakil Bupati Melawi. Dan kalau memang hal tersebut tidak benar, kenapa sampai saat ini tidak ada tindak yang diambil oleh saksi Panji terhadap kliennya,”ucap Tatang.
Lanjut menurut Tatang Suryadi, bahwa dalam kasus tersebut, kliennya Kusmahendri merasa sudah terzalimi, karena tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Tatang.
Menanggapi kasus korupsi masjid Agung Kabupaten Melawi tersebut Hery Harjomo selako Korwil Wartawan dan LSM Kalbar Zona Melawi mengatakan agar pihak kejaksaan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku atas siapa saja yang terlibat dalam korupsi Masjid Agung tersebut.
“Herry menyampaikan”,kami yakin pihak kejaksaan tinggi mampu mengusut tuntas atas siapa saja yang terlibat disitu,ucapnya.(Jumain)
Komentar