Berita: Sidikkasus.co.id
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Usai menyetubuhi Korban kita sebut saja nama samaran korban Si Bulan didalam mobil Avanza pada tanggal 26 September 2020 lalu , pelaku inisial JO melarikan diri, dan sekarang Menyerahkan Diri Ke Polisi..?
Setelah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kasus dugaan pencabulan atau Persetubuhan terhadap Sibulan(16) nama samaran Siswi SMA warga Desa Langi, tersangka JO(28), wiraswasta, warga Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue akhirnya menyerahkan diri.
Tersangka dihantui kegelisahan karena diburu polisi. Merasa tak tenang, akhirnya JO resmi menyerahkan diri ke Mapolres Simeulue pada, Rabu (25/11/2020) malam.
“Ya..! untuk tersangka JO sudah kita amankan terkait dengan perkara Pencabulan atau Persetubuhan sebelumnya,” kata Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., Senin(30/11/2020).
Dikatakan Kasat, berdasarkan informasi dari kepala Dusun Amitedia Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kabupaten Simeulue bahwa pelaku JO ingin menyerahkan diri,
“Kemudian tersangka JO dijemput Oleh Kanit PPA Aipda Wardika,S.H., bersama anggotanya, yang berada dirumahnya di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.
Selanjutnya pelaku telah dibawa ke Mapolres Simeulue untuk diproses sesuai Undang Undang yang berlaku,” Terang Kasat
Lanjut Kasat, apapun alasannya ulah tersangka tetap dapat dijerat dengan ancaman pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Jo pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” terang Kasat.
(Bung Madi)
Komentar